Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon, dikeluhkan oleh seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Keluarga tersebut menilai sistem antrean dan pelayanan yang diterapkan tidak profesional dan menyulitkan masyarakat, khususnya ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial. (11/2/2026)
Menurut keterangan keluarga ahli waris, pada kunjungan pertama mereka tiba di kantor BPJSTK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, petugas keamanan (satpam) menyampaikan bahwa nomor antrean sudah habis dan menyarankan agar datang lebih pagi, bahkan sebelum pukul 07.00 WIB.
“Kemarin kami datang jam 9 pagi, tapi sudah tidak kebagian antrean. Kata satpam, kalau mau dapat nomor harus datang jam 7 sudah di tempat. Kami pulang dengan kecewa,” ungkap pihak keluarga.
Tidak menyerah, keesokan harinya keluarga berangkat lebih dini dari rumahnya di Kuningan. Usai salat Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dan tiba di lokasi pukul 06.20 WIB. Namun demikian, mereka kembali merasakan proses yang dinilai tidak tertib dan membingungkan.
“Kami sudah datang pagi sekali, tapi tetap seperti dipersulit. Harus antre lama di belakang kantor, lalu dipindahkan lagi ke ruangan depan. Setelah proses panjang, baru dapat nomor antrean ” tambahnya.
Keluarga mempertanyakan mekanisme pembagian antrean yang dinilai tidak transparan dan tidak tertata. Mereka berharap nomor antrean dapat langsung diberikan secara tertib sejak kedatangan awal oleh petugas keamanan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan kesan berebut antrean yang semrawut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian waktu pelayanan menjadi standar yang harus dijalankan oleh setiap institusi pelayanan publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik.
Sebagai lembaga yang mengelola dana dan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan pelayanan prima, terlebih kepada ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial dalam situasi yang tidak mudah secara emosional maupun ekonomi.
Masyarakat berharap BPJSTK Cirebon segera melakukan evaluasi internal terkait sistem antrean dan manajemen pelayanan, agar tidak terkesan mempersulit atau mengabaikan kepentingan warga yang datang dari luar kota dengan jarak tempuh yang tidak dekat.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol sosial, memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan asas keadilan. Kritik yang disampaikan masyarakat hendaknya menjadi bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai serangan.
Ahli waris tersebut menegaskan harapannya agar ke depan pelayanan dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan profesional.
“Jangan dipersulit. Hormati kami sebagai masyarakat yang sedang mengurus hak. Kami datang jauh-jauh bukan untuk dipingpong antrean, tapi untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tutupnya.
(Amin)