JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait perkara Pati dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ke Semarang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Salah satu tersangka yang dipindahkan adalah Sudewo (SDW). Selain Sudewo, tiga tersangka lain berinisial JION, JAN, dan YON juga ikut dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pemindahan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait penahanan para terdakwa selama proses persidangan.
KPK menjelaskan, Sudewo ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Semarang. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
“Pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” ujarnya juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews dalam keterangannya via WhatsApp ,Sabtu (6/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur pemindahan tahanan demi kelancaran proses hukum.
Dalam pelaksanaan pemindahan, KPK turut mendapat bantuan pengawalan dan pengamanan dari jajaran Polres Kendal. Lembaga antirasuah itu menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Dengan dipindahkannya keempat tersangka ke Semarang, perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
(Wely)