SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda.
Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Wawan menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati.
Karena itu, DPRD menerima dan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan demonstran, termasuk desakan agar hak angket segera digunakan.
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan berarti dapat langsung diputuskan menjadi agenda DPRD. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, mulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna.
“Semua ada prosedurnya. Hak angket tidak bisa langsung diputuskan, karena harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6).
Politisi PKS itu juga mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah lebih dulu membahas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat melalui Panitia Kerja (Panja).
Hasil pembahasan tersebut telah melahirkan rekomendasi yang kini menjadi bagian dari bahan kajian terhadap aspirasi yang berkembang.
Di sisi lain, ia menyebut aktivitas DPRD saat ini juga tengah terfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus).
Padatnya agenda tersebut, kata dia, tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi publik.
Ia pun memberikan apresiasi kepada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Menurutnya, suasana kondusif selama penyampaian aspirasi menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa kewenangan mengajukan hak angket berada di tangan anggota DPRD, bukan masyarakat secara langsung. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) hingga ayat (5), usulan hak angket harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
“Legal standing untuk mengajukan hak angket ada pada anggota dewan. Karena itu, seluruh fraksi akan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga politik yang beranggotakan perwakilan partai, setiap keputusan DPRD memerlukan proses pembahasan yang cermat dan tidak dapat diambil karena tekanan dari pihak mana pun.
“Ada dinamika di internal fraksi, bahkan ada yang berharap proses ini segera berjalan. Namun keputusan DPRD harus lahir melalui pembahasan yang matang, objektif, dan sesuai aturan. Tidak bisa dipercepat hanya karena adanya desakan,” tegas Wawan. Usep