Wawan Juanda: Keputusan Hak Angket Tidak Bisa Dipercepat, DPRD Kedepankan Syarat Formil dan Materil 

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda.

Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Wawan menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati.

Karena itu, DPRD menerima dan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan demonstran, termasuk desakan agar hak angket segera digunakan.

Ia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan berarti dapat langsung diputuskan menjadi agenda DPRD. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, mulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna.

“Semua ada prosedurnya. Hak angket tidak bisa langsung diputuskan, karena harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6).

Politisi PKS itu juga mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah lebih dulu membahas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat melalui Panitia Kerja (Panja).

Hasil pembahasan tersebut telah melahirkan rekomendasi yang kini menjadi bagian dari bahan kajian terhadap aspirasi yang berkembang.

Di sisi lain, ia menyebut aktivitas DPRD saat ini juga tengah terfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus).

Padatnya agenda tersebut, kata dia, tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi publik.

Ia pun memberikan apresiasi kepada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Menurutnya, suasana kondusif selama penyampaian aspirasi menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa kewenangan mengajukan hak angket berada di tangan anggota DPRD, bukan masyarakat secara langsung. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) hingga ayat (5), usulan hak angket harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Legal standing untuk mengajukan hak angket ada pada anggota dewan. Karena itu, seluruh fraksi akan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga politik yang beranggotakan perwakilan partai, setiap keputusan DPRD memerlukan proses pembahasan yang cermat dan tidak dapat diambil karena tekanan dari pihak mana pun.

“Ada dinamika di internal fraksi, bahkan ada yang berharap proses ini segera berjalan. Namun keputusan DPRD harus lahir melalui pembahasan yang matang, objektif, dan sesuai aturan. Tidak bisa dipercepat hanya karena adanya desakan,” tegas Wawan. Usep

Follow Us On

Trending Now​

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena...

Babinsa Tanjung Senang Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada 300 Siswa SMK Gajahmada Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang...

Polsek Amuntai Tengah Cek Kesiapan Panen Raya Jagung di Mawar Sari, Hasil Diperkirakan Capai 5,5 Ton

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Polsek Amuntai Tengah melakukan pengecekan dan...

Bukan Sekadar Pelatihan Kerja, Kapolres HSU Bekali Peserta PVN dengan Disiplin dan Soft Skill

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas)...

Semangat Hari Santri Menggema di Rutan Jepara, Gus Heri Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Benahi Diri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 22 Oktober 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Santri...

Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka

Bandung – Bidik-kasusnews.com                          Situasi Kota Bandung dipastikan kembali...

Recent Post​

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I, KP.M.Si, mengucapkan Selamat Hari Santri...

Babinsa Tanjung Senang Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada 300 Siswa SMK Gajahmada Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang disiplin, tanggung jawab, dan cinta Tanah Air, Babinsa...

Polsek Amuntai Tengah Cek Kesiapan Panen Raya Jagung di Mawar Sari, Hasil Diperkirakan Capai 5,5 Ton

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Polsek Amuntai Tengah melakukan pengecekan dan pemantauan lahan jagung pakan di Desa Mawar Sari...

Bukan Sekadar Pelatihan Kerja, Kapolres HSU Bekali Peserta PVN dengan Disiplin dan Soft Skill

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) turut berperan dalam...

Semangat Hari Santri Menggema di Rutan Jepara, Gus Heri Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Benahi Diri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 22 Oktober 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka

Bandung – Bidik-kasusnews.com                          Situasi Kota Bandung dipastikan kembali kondusif pasca kericuhan yang melibatkan...

Polisi Tangkap Dokter di Bandung yang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Balita

Bandung – Bidik-kasusnews.com                      Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang pria berinisial IS (37) atas...

DPRD Kabupaten Sukabumi: Santri Pilar Penguatan Negeri Menuju Indonesia Emas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang...

Yudi Sutriana Bidik Adipura, Penataan Sampah Kota Sukabumi Diperketat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengembalikan penghargaan Adipura ke Kota Sukabumi membutuhkan pembenahan lingkungan secara menyeluruh. Karena...