Majalengka – Bidik-kasusnews.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya digratiskan oleh pemerintah kembali menuai sorotan. Di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sejumlah warga mengaku dikenai pungutan biaya yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Warga dari Blok Cibogo menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatannya. Mereka mengaku diminta membayar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Ironisnya, dalam kuitansi resmi hanya tercantum nominal Rp150.000.
Salah seorang warga menyebutkan, pungutan tersebut disampaikan oleh seorang perangkat desa bernama Ibu Yayah yang menjabat sebagai Kepala Dusun di wilayah tersebut. “Saya diminta Rp600 ribu, tapi di kuitansi ditulis Rp150 ribu,” ujarnya.
Tim redaksi yang mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Burujul Kulon, Aksan, mendapat bantahan. “Kami tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” ujarnya. Namun, tim kami telah mengantongi bukti berupa video rekaman pernyataan warga serta foto kuitansi pembayaran yang tidak sesuai.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri—yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT—biaya maksimal PTSL untuk wilayah kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut pun hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan operasional non-APBN seperti materai dan fotokopi dokumen.
Kementerian ATR/BPN secara tegas menyatakan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya di luar ketentuan tersebut. Pungutan liar (pungli) dalam program ini adalah pelanggaran hukum dan masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan praktik semacam itu ke Satgas Saber Pungli atau langsung ke kantor BPN setempat.
Kasus di Desa Burujul Kulon ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang agar transparansi dan kepercayaan terhadap program nasional ini tetap terjaga. (Red/Asep)