SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada satu orang narapidana beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Sukabumi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Pada momentum Hari Raya Waisak tahun ini, satu warga binaan beragama Buddha memperoleh remisi khusus selama satu bulan. Sementara itu, di Lapas Kelas IIB Sukabumi tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sebagai hak warga binaan, pemberian remisi juga diharapkan menjadi sarana refleksi diri untuk memperkuat pengendalian diri, meningkatkan kualitas spiritual, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
Menurut Budi Hardiono, remisi memiliki makna lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman. Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempertahankan perilaku positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku yang baik, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Budi.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada penerima menjadi penutup rangkaian kegiatan. Acara berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. (Usep)