Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Heri)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Sat Reskrim Polres HSU Berbagi Takjil di Depan SMKN 2 Amuntai, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447...

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu, Ribuan Kupon Ludes

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – ntusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Gerakan Pangan Murah...

Mendag, Menteri LH bersama Wali Kota Jakarta Timur Gelar Aksi Bersih Pasar Kramat Jati

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan...

Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat...

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan...

Upaya Penyelundupan 59 Gram Sabu ke Lapas Sukabumi Digagalkan, Pengunjung Wanita Sembunyikan Barang di Tubuh

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam...

Recent Post​

Sat Reskrim Polres HSU Berbagi Takjil di Depan SMKN 2 Amuntai, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat...

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu, Ribuan Kupon Ludes

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – ntusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Gerakan Pangan Murah digelar di Alun-alun Palabuhanratu, Rabu...

Mendag, Menteri LH bersama Wali Kota Jakarta Timur Gelar Aksi Bersih Pasar Kramat Jati

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Jakarta...

Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik...

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding...

Upaya Penyelundupan 59 Gram Sabu ke Lapas Sukabumi Digagalkan, Pengunjung Wanita Sembunyikan Barang di Tubuh

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi...

Koperasi Pengayoman Rutan Jepara Gelar RAT, Bahas Evaluasi dan Program Pengembangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Koperasi Pengayoman di Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (10/3/2026)...

Si Peci Merah Pajampangan Bertekad Berantas Peredaran Obat Terlarang Tanpa Pandang Bulu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena...

Babinsa Koramil 410-03/TBU BPBD dan Linmas Kompak Evakuasi Pohon Tumbang di Gereja HKBP Tanjung Karang

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 11 Maret 2026 – Angin kencang yang melanda wilayah Bandar Lampung siang hari tadi mengakibatkan sebuah pohon besar...