Vonis Kasus Korupsi Kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025)

Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta.

Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa:

  • Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara).
  • Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar).
  • Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara).
  • Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara).

Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara).
  • Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar).
  • M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar).

Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana.

Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum

Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni:

  • Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H.
  • Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer).

Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polres Jepara Tegaskan Akan Tindak Oknum Pungli Terkait ODOL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk...

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Temanggung Menyoroti Potensi Investasi Yang Belom Digarap Maksimal

BIDIK-KASUSNEWS.COM – TEMANGGUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD...

Perangi Perdagangan Orang, Polda Jateng Gandeng Pemprov Pulangkan Korban dan Hentikan Sindikat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 20 Juni 2025 | Perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang...

Sinergi Polresta Pati, Purnawirawan, dan Perguruan Silat Wujudkan Bhakti Nyata untuk Negeri

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pati...

Harga Sayur dan Cabai di Jepara Melonjak, Dipicu Aksi Demo Sopir Truk Tolak Kebijakan ODOL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kabupaten...

Kasus Lady Marsella dan Gaya Baru Kriminalisasi Hukum: Dugaan Manipulasi Proses Persidangan di PN Jakarta Pusat Tuai Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang...

Recent Post​

Polres Jepara Tegaskan Akan Tindak Oknum Pungli Terkait ODOL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan...

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Temanggung Menyoroti Potensi Investasi Yang Belom Digarap Maksimal

BIDIK-KASUSNEWS.COM – TEMANGGUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Temanggung menyorot potensi investasi yang belum...

Perangi Perdagangan Orang, Polda Jateng Gandeng Pemprov Pulangkan Korban dan Hentikan Sindikat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 20 Juni 2025 | Perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digalakkan. Polda Jawa Tengah...

Sinergi Polresta Pati, Purnawirawan, dan Perguruan Silat Wujudkan Bhakti Nyata untuk Negeri

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, — Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pati menggelar kegiatan Bhakti Bhayangkara berupa kerja bakti...

Harga Sayur dan Cabai di Jepara Melonjak, Dipicu Aksi Demo Sopir Truk Tolak Kebijakan ODOL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Juni 2025 — Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalami lonjakan tajam. Kenaikan...

Kasus Lady Marsella dan Gaya Baru Kriminalisasi Hukum: Dugaan Manipulasi Proses Persidangan di PN Jakarta Pusat Tuai Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah...

Bupati Jepara Tinjau Wisata Edukasi Biogas di Desa Bucu, Dorong Perluasan Manfaat bagi Warga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, — Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar meninjau langsung pengelolaan Wisata...

‎Dongkrak Kualitas Calon Pemimpin, Dandim Kab. Sukabumi Gembleng Ratusan Anggota Pramuka

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valerianda, S.H., M.Si., memberikan pengarahan...