Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya penyelundupan obat keras dan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon berhasil digagalkan petugas keamanan.
Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang terlarang di area sensitif tubuh seorang pengunjung wanita.
Peristiwa tersebut terjadi saat layanan kunjungan warga binaan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
Aktivitas kunjungan yang awalnya berjalan normal mendadak menjadi perhatian setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah seorang pengunjung berinisial APD.
Perempuan tersebut datang ke Rutan Kelas I Cirebon bersama seorang anak laki-laki untuk menemui suaminya yang tengah menjalani masa pidana.
Namun, ketelitian petugas keamanan dalam melakukan pemeriksaan berhasil mengungkap dugaan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan rutin terhadap seluruh pengunjung yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Sesuai prosedur keamanan yang berlaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang yang diduga akan diselundupkan kepada salah satu warga binaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di toilet area kunjungan, petugas menemukan 103 butir obat keras jenis tramadol serta dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Jonson.
Barang-barang tersebut diketahui disembunyikan di area kemaluan APD. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang terlarang itu diduga akan diberikan kepada suaminya yang menghuni kamar 4B di Rutan Kelas I Cirebon.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran pengamanan rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) segera memerintahkan pengamanan terhadap APD sekaligus memanggil warga binaan yang menjadi tujuan kunjungan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(Asep Rusliman)