SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026).
Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 10.24 WIB saat melakukan pengawasan di ruang layanan kunjungan.

Saat itu, petugas melihat gelagat tidak biasa antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan.
Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV).
Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali.
Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku bajunya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20).
Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, agar lolos dari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan.
Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Sekitar pukul 10.40 WIB, Kalapas bersama jajaran pengamanan membuka dan mendokumentasikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, dua bungkus tersebut diketahui berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto.
Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di Lapas Sukabumi untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen “LABUMI BERSINAR” atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Program tersebut juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan,” kata Budi.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bersih dari handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan.
Pihak Lapas Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin minimal satu kali dalam sepekan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (Usep)