Kuningan,Bidik-kasusnews.com,.Aksi Dukun Cabul, AH (37) warga Sawah Waru, Kelurahan/Kabupaten Kuningan, berakhir disel Mapolres Kuningan, Kamis (9/4/2026) Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, setelah mencabuli 5 korban.
Profesinya sebagai dukun, diketahui warga sejak Tahun 2017. Tersangka juga mengklaim punya padepokan. Modusnya, Ia mendekati korban, dengan menyebut korban memiliki aura negatif. Ia pun mengaku bisa menyembuhkannya.
Tergiur dengan rayuan pengobatan, 3 korban masih dibawah umur berhasil dicabuli di rumahnya, 2 korban sudah berusia dewasa.
Merasa dicabul, salah satu korban dibawah umur mengadu ke orang tuanya, hingga terjadi pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
“Tidak lama setelah masuk laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya. Sekarang, pelaku sudah kita tahan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, disela jumpa pers, di Mapolres Kuningan
Pelaku Dukun Cabul dikenakan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap
dirinya, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
(Asep Rusliman)