Tujuh Tahun Menanti SHM, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Kejagung

Bogor – Bidik-kasusnews.com                          Persoalan kepastian hukum kepemilikan aset properti kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor, Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, terpaksa menempuh jalur hukum akibat belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit rumah yang telah dilunasi secara tunai sejak tahun 2019, dilansir dari Targetberita.co.id

‎Meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sepenuhnya tujuh tahun silam, hak atas kepemilikan sah konsumen tersebut masih terkatung-katung.

‎Hingga saat ini, konsumen hanya memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa pelibatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebuah kondisi yang dinilai sangat rentan dan merugikan posisi hukum konsumen.

‎Menyikapi ketidakpastian yang berlarut-larut ini, konsumen secara resmi menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk mengambil tindakan hukum secara tegas.

‎Upaya hukum ini dipimpin langsung oleh tim advokat Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.

‎”Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

‎Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.

‎Somasi tersebut mendesak pertanggungjawaban nyata dari pihak developer untuk segera menyerahkan sertifikat yang menjadi hak konsumen.

‎Tidak berhenti pada somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga memperluas upaya perlindungan hukum dengan mengirimkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor.

‎Langkah ini diambil guna memohon pengawasan ketat serta intervensi dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah.

‎”Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy Feronema, S.H.

‎Melalui langkah hukum ini, pihak korban mendesak PT Blessindo Terang Jaya untuk segera menunjukkan iktikad baik guna menuntaskan kewajibannya.

‎Kasus ini sekaligus menjadi imbauan penting bagi masyarakat luas agar lebih cermat, aman, dan memastikan keterlibatan PPAT dalam setiap transaksi properti guna menghindari risiko hukum di masa depan.

(Red)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolresta Cirebon Tekankan Amanah Jabatan, Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Masyarakat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H...

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkrah, Sabu 32,19 Gram Ikut Dimusnahkan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan...

Kemenag Jepara Perkuat Pembinaan Iman Warga Binaan Kristen di Rutan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Pembinaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Tujuh Tahun Menanti SHM, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Kejagung

Bogor – Bidik-kasusnews.com                          Persoalan kepastian hukum kepemilikan...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, Luas Lahan Capai 3 Hektare

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring...

Mukerda MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ruang Strategis Susun Program Keumatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan menjadi salah...

Recent Post​

Kapolresta Cirebon Tekankan Amanah Jabatan, Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Masyarakat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pergantian jabatan di...

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkrah, Sabu 32,19 Gram Ikut Dimusnahkan

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Kejaksaan Negeri (Kejari) MAJALENGKA memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum...

Kemenag Jepara Perkuat Pembinaan Iman Warga Binaan Kristen di Rutan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Pembinaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus dilakukan melalui berbagai...

Tujuh Tahun Menanti SHM, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum dan Mengadu ke Kejagung

Bogor – Bidik-kasusnews.com                          Persoalan kepastian hukum kepemilikan aset properti kembali mencuat di wilayah Kabupaten...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, Luas Lahan Capai 3 Hektare

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung sebagai bagian dari...

Mukerda MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ruang Strategis Susun Program Keumatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan menjadi salah satu perhatian dalam Musyawarah Kerja Daerah...

Apel Besar Hari Pramuka ke-65, Wabup Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tantangan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) membutuhkan lebih...

Karhutla di Desa Teluk Daun Amuntai Utara Dipadamkan, Api Sempat Dekati Permukiman Warga

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara...

Berikut Daftar Lengkap 7 Kapolsek Baru di Wilayah Hukum Polres Kuningan

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat...