JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jepara resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial AWP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah (BUMN) di Jepara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Jepara menerima laporan masyarakat pada Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana kredit pada tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada praktik korupsi.
Modus Operandi Tersangka
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara mengungkapkan bahwa tersangka AWP, yang menjabat sebagai mantri bank sejak 2021 hingga 2024, diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, baik pasangan maupun kerabat nasabah, untuk merealisasikan pinjaman baru. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Setelah dana cair, tersangka tidak melakukan pelunasan terhadap pinjaman awal, melainkan menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejari Jepara.
Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan dengan meminta buku tabungan, kartu debit, dan password milik nasabah dengan dalih adanya kekeliruan administrasi. Setelah mendapatkan akses penuh, tersangka secara sepihak memindahkan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya.
Motif dan Kerugian Negara
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara daring (online gambling), yang telah menjadi kebiasaannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa internal Bank BUMN Kantor Cabang Jepara pada tanggal 23 Februari 2024, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 858.643.456 (delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Tersangka AWP telah ditahan di Rumah Tahanan Jepara selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau kerja sama dari oknum internal bank lainnya,” tambah pihak Kejari.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang menyasar program pemerintah seperti KUR dan KUPEDES, yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.(Wely-jateng)