JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Dua klien pemasyarakatan yang memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB) resmi diserahterimakan ke Pos Bapas Pati di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (20/2/2026). Proses serah terima tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan langsung dari petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara.

Kedua klien sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Jepara dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, klien kemudian diantar dan diserahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati untuk menjalani masa pembimbingan di luar rutan.
Perwakilan Bapas Pati menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, di mana klien tetap berada dalam pengawasan negara. “Selama menjalani PB, klien wajib melapor secara berkala dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Jika melanggar, hak PB dapat dicabut,” tegasnya.
Petugas Rutan Jepara memastikan proses pengawalan berjalan aman dan sesuai prosedur hingga serah terima selesai dilaksanakan. Selanjutnya, kedua klien akan mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Jepara.
Diharapkan, melalui sinergi antara Rutan Jepara dan Bapas Pati, kedua klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik, berperilaku positif, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara