JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Sebuah momen haru terjadi di lingkungan Mapolres Jepara, Polda Jawa Tengah, pada Jumat (20/6/2025). Seorang tahanan berinisial MF (20), warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, difasilitasi untuk melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya, UM (20), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Akad nikah tersebut digelar di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakis Aji. Turut hadir pula pihak keluarga serta saksi dari kedua belah pihak yang menyaksikan proses pernikahan berlangsung dengan khidmat.
Sebelumnya, pasangan ini telah menetapkan tanggal pernikahan. Namun, rencana itu terhambat karena MF harus menjalani proses hukum akibat keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, pihak keluarga tetap mengajukan permohonan agar akad nikah tetap bisa dilaksanakan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditindaklanjuti sebagai bentuk pemenuhan hak asasi tahanan.
> “Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Ia menambahkan bahwa pernikahan adalah hak sipil yang tetap dapat dijalankan selama tidak bertentangan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Setelah prosesi pernikahan selesai, MF kembali dimasukkan ke ruang tahanan Polres Jepara untuk melanjutkan masa penahanannya. Meski suasana pernikahan dilangsungkan secara sederhana, namun tampak penuh haru dan kebahagiaan dari kedua mempelai dan keluarga yang hadir.
Kasihumas Polres Jepara berharap, pernikahan tersebut menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai meskipun harus dijalani dalam kondisi yang tidak biasa.
> “Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah,” ucapnya.
(Wely-jateng)
Sumber:humas polres jepara
–