Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah.
Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN.
Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti uang yang ditemukan antara lain:
- SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG
- SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG
- Rp136 juta tunai dari rumah AR
- Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya
Penahanan Tersangka:
Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus)