“Suap Rp60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Sawit: Hakim hingga Panitera Dicokok Kejagung”

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Sebuah skandal besar kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Empat orang, termasuk hakim dan panitera, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah yang diduga bertujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang disimpan di rumah, mobil, hingga tas pribadi. Tak hanya itu, tiga unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz juga turut disita dari rumah salah satu terduga.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tiga raksasa industri sawit — Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group — dalam kasus ekspor CPO yang merugikan perekonomian negara hingga belasan triliun rupiah.

Meski jaksa telah menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis, majelis hakim justru memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Temuan terbaru mengindikasikan bahwa keputusan ini tidak lepas dari suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN.

Selain MAN, penyidik juga menetapkan WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat, MS dan AR, sebagai tersangka. Mereka diduga kuat berperan dalam proses pemberian suap demi memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti uang yang ditemukan antara lain:

  • SGD 40.000, USD 5.700, dan lebih dari Rp10 juta di rumah WG
  • SGD 3.400, USD 600, dan Rp11 juta dari mobil milik WG
  • Rp136 juta tunai dari rumah AR
  • Dalam tas milik MAN ditemukan uang tunai lebih dari SGD 65.000 dan USD 7.200 serta uang rupiah, ringgit Malaysia, dan mata uang asing lainnya

Penahanan Tersangka:

Keempat tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang dikeluarkan pada 12 April 2025, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan korupsi yang merusak integritas sistem peradilan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan tidak hanya sebatas wacana, namun nyata dan sistematis.(Agus) 

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Estafet Kepemimpinan di Arhanud 6/BAY: Letkol Arh Mohammad Arifin Resmi Jabat Komandan Baru

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Batalyon Arhanud...

Pengembalian Dua Sepeda Motor Hasil Curian, Kapolsek Jampangkulon: Implementasi Program Polri Presisi

Sukabumi: Bidik-Kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, menggelar...

Hadiri Sedekah Laut,Sudewo Dukung Sektor Perikanan dan Benahi Infrastruktur TPI

JATENG: Bidik-Kasusnwes.com PATI:Bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, Desa Bajomulyo...

Polresta Pati Ungkap Penemuan Mayat di Sawah Keboromo, Olah TKP dan Periksa Saksi

JATENG – Bidik-KasusNews.com Jajaran Polresta Pati melalui Polsek Tayu, tengah mengungkap...

Polresta Pati Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Tayu Kulon yang Rugikan Puluhan Juta Rupiah

JATENG- Bidik-KasusNews.com Polresta Pati – Polda Jateng Sebuah peristiwa kebakaran melanda sebuah...

Gubernur Jateng Perkuat Kolaborasi dengan Tanoto Foundation untuk Pendidikan dan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 14 April 2025 Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan...

Recent Post​

Estafet Kepemimpinan di Arhanud 6/BAY: Letkol Arh Mohammad Arifin Resmi Jabat Komandan Baru

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Batalyon Arhanud 6/BAY saat tongkat komando resmi berpindah tangan...

Pengembalian Dua Sepeda Motor Hasil Curian, Kapolsek Jampangkulon: Implementasi Program Polri Presisi

Sukabumi: Bidik-Kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, menggelar kegiatan press release pengembalian dua unit sepeda...

Hadiri Sedekah Laut,Sudewo Dukung Sektor Perikanan dan Benahi Infrastruktur TPI

JATENG: Bidik-Kasusnwes.com PATI:Bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Bupati Pati Sudewo, Minggu...

Polresta Pati Ungkap Penemuan Mayat di Sawah Keboromo, Olah TKP dan Periksa Saksi

JATENG – Bidik-KasusNews.com Jajaran Polresta Pati melalui Polsek Tayu, tengah mengungkap penemuan mayat seorang pria di area persawahan Desa...

Polresta Pati Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Tayu Kulon yang Rugikan Puluhan Juta Rupiah

JATENG- Bidik-KasusNews.com Polresta Pati – Polda Jateng Sebuah peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah di Desa Tayu Kulon RT 4 RW 2, Kecamatan Tayu...

Gubernur Jateng Perkuat Kolaborasi dengan Tanoto Foundation untuk Pendidikan dan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 14 April 2025 Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kerja sama dengan...

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Stakeholder Genjot Investasi: “Kalau Perlu Pabrik Biting Pun Dilayani”

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 14 April 2025 Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya percepatan investasi untuk mendukung...

Tim SAR dan BPBD Majalengka Pencarian Korban Yang Diduga Hilang Terbawa Arus Di Sungai Cikeruh Akhirnya Ditemukan

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Tim SAR Satuan Samapta Polres Majalengka menemukan jasad...

Cek Situasi dan Kondisi Polsek, Kapolres Majalengka Lakukan Kunker Ke Jajaran Polsek

Majalengka,Bidik-kasusnews.com – Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. bersama Para Pejabat utama Polres Majalengka melakukan...