Sound Horeg Bikin Resah, Kapolresta Pati Terbitkan Larangan Resmi

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati, Jawa Tengah – Fenomena penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berkekuatan sangat tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak di Pati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pelarangan ini merupakan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” tegas AKBP Jaka Wahyudi pada Senin (26/05) saat kegiatan Doorstop.

Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan tegas.

Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati. Lebih lanjut, Polresta Pati juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg, terang AKBP Jaka Wahyudi.

Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi larangan ini. Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama. Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” kata Kapolresta.

Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan.

Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya. Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong, pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya penggunaan sound horeg agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau call center 110.(Kasnadi)
Sumber:Humas Resta pati

Follow Us On

Trending Now​

Kodim 0410 Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Babinsa Larut dalam Kebersamaan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Halaman Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dipenuhi antusiasme...

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali...

Recent Post​

Kodim 0410 Bandar Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Ratusan Warga dan Babinsa Larut dalam Kebersamaan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Halaman Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dipenuhi antusiasme warga saat jajaran TNI menggelar nonton bersama...

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diminta Segera Diungkap !!

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian...

Panen Terong Lagi, Bukti Rutan Jepara Konsisten Dukung Ketahanan Pangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan terus...

Rutan Jepara: “Sejukkan Hati Lewat Shalawat, Bangun Pribadi yang Lebih Baik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan shalawatan bersama sebagai bagian dari program...

Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Sabu di Kembang Kuning, Barang Bukti 5 Gram dan Alat Hisap Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan...

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 6 Paket Sabu di Sungai Pandan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Danau Terate

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan...

Menunggu P-21, Publik Jepara Nantikan Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tahunan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan...

Polsek Danau Panggang Sosialisasikan KUR BRI untuk Petani, Dukung Modal Usaha Jagung dan Ketahanan Pangan

HSU, Bidik-kasusnews.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian...