JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional.
Daftar Tersangka dan Perannya:
- AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar.
- HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
- TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang.
- DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal.
- AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta.
- HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang.
- MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum.
- IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga.
- MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara.
Ragam Penyimpangan yang Diungkap:
Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti:
- Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi,
- Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak,
- Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi,
- Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN,
- Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen,
- Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar.
Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum:
Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Penahanan:
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus)
Sumber: Puspenkum kejagung