JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dilakukan secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor, serta menyita total 2.301 unit tabung gas berbagai ukuran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya kekhawatiran aparat terhadap maraknya insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas oplosan, termasuk peristiwa kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan Muara Baru. Dari situ, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan di platform e-commerce.
Hasil penelusuran digital tersebut mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di wilayah Bogor serta pengembangan jaringan di Jakarta Utara. Polisi mendapati para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, hingga tabung gas portabel. Proses ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat suntik rakitan berbahan pipa besi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Di lokasi Jakarta Utara, petugas mengamankan empat tersangka dalam dua tahap penindakan. Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram serta menyita kendaraan berupa mobil bak yang digunakan untuk mendistribusikan gas hasil oplosan.
Sementara itu, di Bogor, satu tersangka berinisial S diamankan bersama ratusan tabung gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus guna mengelabui konsumen daring.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Gas subsidi yang dibeli dengan harga Rp19.000 hingga Rp21.000 per tabung, disuntikkan ke tabung non-subsidi dan dijual kembali dengan harga mencapai Rp220.000.
Selain itu, satu tabung LPG subsidi 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portabel, yang masing-masing dijual seharga Rp11.000. Dalam sebulan, sindikat ini diperkirakan menghabiskan sedikitnya 180 tabung gas subsidi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.146 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal, 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, enam tabung LPG 5,5 kilogram, 38 alat suntik rakitan, empat unit mobil bak, serta berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, perlengkapan pengemasan, dan rekaman CCTV.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat. Menurutnya, gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahan isi tidak sesuai standar keamanan dan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan nyawa. Kebocoran gas oplosan dapat membahayakan keluarga pengguna dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi serta memastikan segel tabung dalam kondisi utuh sebelum digunakan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah.
Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan bantuan negara tepat sasaran serta aman bagi masyarakat.
(Agus)

