Sidang Panas di Jakarta Timur: Armando Herdian Seret Isu Permainan Dana Ratusan Miliar

BIDIK-KASUSNEWS.COM

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki tahap krusial setelah terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/3/2026) bahwa dalam pembelaannya, Armando secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan penipuan, dan justru menilai dirinya bersama keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai dana hasil pelepasan hak tanah milik keluarganya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan. Tanah dengan SHM 53 adalah sah milik saya bersama ibu, adik-adik, dan tante saya,” ujar Armando di hadapan majelis hakim.

Sengketa Dana dan Klaim Investor
Armando mengungkapkan bahwa pihak yang mengaku sebagai investor telah menerima lebih dari Rp130 miliar dari total nilai pelepasan hak sebesar Rp259 miliar. Namun, menurutnya, tekanan mulai muncul ketika dirinya menolak menyerahkan tambahan dana sebesar Rp25 miliar.

“Karena kami tidak mau memberikan lagi uang tanpa dasar, kami justru dikriminalisasi. Tidak masuk akal jika sebagai pemilik hak, kami hanya menerima Rp17 miliar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pledoi yang menyoroti adanya dugaan ketimpangan pembagian hasil serta tekanan terhadap ahli waris.

Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Hukum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut Armando dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat.

Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta persidangan.

“Dakwaan penipuan terhadap klien kami hanya bertumpu pada satu surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021. Jika diuji dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, unsur pidana tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Tim hukum juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak proporsional dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sengketa Perdata atau Pidana?

Poin penting lainnya dalam pledoi adalah penegasan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini diperkuat oleh putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Puspa, dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan, termasuk oknum notaris, pihak yang mengklaim sebagai investor, serta seorang pensiunan polisi, justru telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengadilan, termasuk melalui putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Putusan perdata yang telah inkracht justru menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan PMH. Ini menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Abdurrohim pada 30 Mei 2022. Ia menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.
Pihak keluarga menilai pelapor bukan bagian dari keluarga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legal standing dalam perkara tersebut.

Seruan Keadilan ke Pemerintah

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Armando mengaku menghadapi tekanan besar dan merasa dikriminalisasi. Mereka bahkan menyampaikan permohonan perlindungan dan keadilan kepada Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI.

Nama Habiburokhman turut disebut dalam permohonan tersebut sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mengawal proses hukum.

“Kami hanya warga negara biasa. Kami mohon kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Anthony, adik Armando, dalam keterangan tertulis.

Menanti Putusan

Sidang pledoi ini menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Tim penasihat hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan membebaskan klien kami, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Puspa.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka perdebatan mengenai batas antara sengketa perdata dan pidana dalam kasus pertanahan di Indonesia.

(Heri)

Follow Us On

Trending Now​

JELANG SERTIJAB, ASOPS PANGKORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menjelang serah terima jabatan Asisten Operasi Panglima Korps...

Sidang Panas di Jakarta Timur: Armando Herdian Seret Isu Permainan Dana Ratusan Miliar

BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas...

Kapolres HSU Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Idul Fitri kepada Personel Sekaligus Halal Bihalal

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si...

Kapolres Sukabumi Suguhi Anak-anak Es Krim di Tengah Suasana Liburan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kehadiran aparat kepolisian biasanya identik dengan pengamanan...

Kapolres Melawi Bersama Forkompimda Pantau Lokasi Wisata

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalimantan Barat Kapolres Melawi AKBP Harris Batara...

Recent Post​

Batalyon D Satbrimob Polda Sumsel Melaksanakan Patroli Dialogis Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Pangan Masyarakat di Kabupaten PALI

BIDIK-KASUSNEWS.COM PALI, Rabu (25/03/2026) – Dalam upaya mendukung peningkatan produktivitas pangan masyarakat, Batalyon D Satuan Brimob Polda...

JELANG SERTIJAB, ASOPS PANGKORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menjelang serah terima jabatan Asisten Operasi Panglima Korps Marinir (Asops Pangkormar), Brigadir Jenderal TNI...

Sidang Panas di Jakarta Timur: Armando Herdian Seret Isu Permainan Dana Ratusan Miliar

BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur...

Kapolres HSU Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Idul Fitri kepada Personel Sekaligus Halal Bihalal

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si memimpin langsung apel pagi jam pimpinan yang...

Kapolres Sukabumi Suguhi Anak-anak Es Krim di Tengah Suasana Liburan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kehadiran aparat kepolisian biasanya identik dengan pengamanan. Namun pemandangan berbeda justru terlihat di...

Kapolres Melawi Bersama Forkompimda Pantau Lokasi Wisata

Bidik-kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalimantan Barat Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla bersama TNI, Kepala...

Polres Majalengka Gelar Pengamanan Ziarah Majlis Ta’lim Al-Islah di Makam Embah Demang Lamuju

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,. Mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di tempat-tempat religi pasca-Idulfitri 1447 H, jajaran Polres...

Polres Majalengka Bersama Polsek Malausma Sukses Redam Warga Melalui Mediasi Problem Solving Kasus Pengeroyokan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Problem Solving atau peyelesaian masalah adalah strategi pemecahan masalah yang digunakan Polri untuk menyelesaikan...

Babinsa Pegambiran Monitoring Situasi Wisata Bahari Kejawanan Saat Libur Idul Fitri

Kota Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Babinsa...