Sidang Panas di Jakarta Timur: Armando Herdian Seret Isu Permainan Dana Ratusan Miliar

BIDIK-KASUSNEWS.COM

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki tahap krusial setelah terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/3/2026) bahwa dalam pembelaannya, Armando secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah melakukan penipuan, dan justru menilai dirinya bersama keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai dana hasil pelepasan hak tanah milik keluarganya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan. Tanah dengan SHM 53 adalah sah milik saya bersama ibu, adik-adik, dan tante saya,” ujar Armando di hadapan majelis hakim.

Sengketa Dana dan Klaim Investor
Armando mengungkapkan bahwa pihak yang mengaku sebagai investor telah menerima lebih dari Rp130 miliar dari total nilai pelepasan hak sebesar Rp259 miliar. Namun, menurutnya, tekanan mulai muncul ketika dirinya menolak menyerahkan tambahan dana sebesar Rp25 miliar.

“Karena kami tidak mau memberikan lagi uang tanpa dasar, kami justru dikriminalisasi. Tidak masuk akal jika sebagai pemilik hak, kami hanya menerima Rp17 miliar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pledoi yang menyoroti adanya dugaan ketimpangan pembagian hasil serta tekanan terhadap ahli waris.

Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Hukum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut Armando dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat.

Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta persidangan.

“Dakwaan penipuan terhadap klien kami hanya bertumpu pada satu surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021. Jika diuji dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, unsur pidana tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Tim hukum juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak proporsional dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sengketa Perdata atau Pidana?

Poin penting lainnya dalam pledoi adalah penegasan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini diperkuat oleh putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Puspa, dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan, termasuk oknum notaris, pihak yang mengklaim sebagai investor, serta seorang pensiunan polisi, justru telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengadilan, termasuk melalui putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Putusan perdata yang telah inkracht justru menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan PMH. Ini menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Abdurrohim pada 30 Mei 2022. Ia menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.
Pihak keluarga menilai pelapor bukan bagian dari keluarga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legal standing dalam perkara tersebut.

Seruan Keadilan ke Pemerintah

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Armando mengaku menghadapi tekanan besar dan merasa dikriminalisasi. Mereka bahkan menyampaikan permohonan perlindungan dan keadilan kepada Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI.

Nama Habiburokhman turut disebut dalam permohonan tersebut sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mengawal proses hukum.

“Kami hanya warga negara biasa. Kami mohon kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Anthony, adik Armando, dalam keterangan tertulis.

Menanti Putusan

Sidang pledoi ini menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Tim penasihat hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan membebaskan klien kami, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Puspa.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka perdebatan mengenai batas antara sengketa perdata dan pidana dalam kasus pertanahan di Indonesia.

(Heri)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Cirebon Kota mengungkap aksi curanmor lewat pelacakan GPS

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa...

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Warga Desa Datar Kompak Dukung Timnas Indonesia

Pemalang – Bidik-kasusnews.com                Antusiasme warga Desa Datar menyambut laga final...

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan 4.000 Meter Persegi di Bukit Sepagoh Berhasil Dipadamkan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara Babinsa dan masyarakat kembali ditunjukkan...

HUT Ke-81 TNI, Kapolres Majalengka Beri Kejutan Kue Ulang Tahun dan Hadiri Syukuran di Kodim 0617

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Sinergitas dan soliditas TNI-Polri di...

Beli Motor Bodong Hasil Curanmor via FB, Penadah Asal Sumedang Diringkus Polres Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Praktik jual beli kendaraan bodong hasil...

Operasi Garuda Bakti 2026 Berakhir, Polda Jabar Patroli Siber Cegah Hoaks Nobar Final

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com              Antusiasme tinggi masyarakat menyambut laga final...

Recent Post​

Polres Cirebon Kota mengungkap aksi curanmor lewat pelacakan GPS

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian kendaraan...

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Warga Desa Datar Kompak Dukung Timnas Indonesia

Pemalang – Bidik-kasusnews.com                Antusiasme warga Desa Datar menyambut laga final FIFA ASEAN Cup 2026 terasa di tengah masyarakat...

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan 4.000 Meter Persegi di Bukit Sepagoh Berhasil Dipadamkan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara Babinsa dan masyarakat kembali ditunjukkan dalam penanganan darurat kebakaran lahan kosong...

HUT Ke-81 TNI, Kapolres Majalengka Beri Kejutan Kue Ulang Tahun dan Hadiri Syukuran di Kodim 0617

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Sinergitas dan soliditas TNI-Polri di Kabupaten Majalengka makin erat terjalin. Memperingati...

Beli Motor Bodong Hasil Curanmor via FB, Penadah Asal Sumedang Diringkus Polres Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Praktik jual beli kendaraan bodong hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor...

Operasi Garuda Bakti 2026 Berakhir, Polda Jabar Patroli Siber Cegah Hoaks Nobar Final

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com              Antusiasme tinggi masyarakat menyambut laga final Indonesia vs Thailand tak hanya berpotensi...

HUT Ke-81 TNI di Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL Teguhkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Komandan Kodim 0410/KBL beserta seluruh Babinsa jajaran Kodim 0410/KBL menunjukkan komitmen terbaiknya...

HUT ke-81 TNI, Bupati Sukabumi Dorong Sinergi TNI dan Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Sukabumi menjadi momentum untuk...

Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Fendy, Keluarga Korban Kecewa

BEKASI – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten...