Sidang Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi, Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.

“Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujar Wayan usai persidangan.

Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum.

“Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” katanya.

Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.

“Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” ujarnya.

Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dr. Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa,” kata Chairul Huda.

Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan seharusnya terjadi saat proses penyerahan uang antara pemberi dan penerima berlangsung.

“Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan,” ujarnya.

Chairul Huda juga menilai unsur suap harus berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang tersebut.

Menurutnya, saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.

“Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” katanya.

Ahli Perdata Nilai Harus Dibuktikan Hubungan Pinjaman dan Pengadaan

Sementara itu, ahli perdata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat.

“Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau *strong connection* antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar dalam persidangan.

Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Diduga Curi Motor di Keling, Seorang Pelaku Ditangkap Warga, Rekannya Kabur

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan...

PAC Bangsri Squad Nusantara Gelar Rutinan Bulanan, Matangkan Persiapan Anniversary

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pengurus dan anggota Squad Nusantara PAC Bangsri menggelar...

Pemeliharaan Jalan Cibarehong–Cibungur Rampung, Akses Warga Surade Kini Lebih Nyaman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan...

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

Karawang,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, memimpin Rapat...

Polisi Amankan 15 Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kasus Masih Didalami

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung berhasil mengamankan 15...

Recent Post​

Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya...

Diduga Curi Motor di Keling, Seorang Pelaku Ditangkap Warga, Rekannya Kabur

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026)...

PAC Bangsri Squad Nusantara Gelar Rutinan Bulanan, Matangkan Persiapan Anniversary

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pengurus dan anggota Squad Nusantara PAC Bangsri menggelar kegiatan rutinan bulanan di Basecamp (Bescem) Bangsri...

Pemeliharaan Jalan Cibarehong–Cibungur Rampung, Akses Warga Surade Kini Lebih Nyaman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Kabupaten...

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

Karawang,-Bidik-kasusnews.com,.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan...

Polisi Amankan 15 Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kasus Masih Didalami

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam...

Bupati Sukabumi Minta APSI Jadi Mitra Strategis Tingkatkan Kualitas Pendidikan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepengurusan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2031 diharapkan mampu...

Kapolres Ciamis Raih Penghargaan KTNA atas Dedikasi Mendukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

Bandung,-Bidik-kasusnews.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Ciamis menunjukkan komitmennya...

Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan...