Bandung, Bidik-kasusnews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026). Sidang kali ini diwarnai keterangan dari Kartika Sari, istri H.M. Kunang sekaligus ibunda terdakwa, mengenai asal-usul perhiasan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, Kartika Sari menegaskan bahwa seluruh perhiasan yang disita penyidik KPK merupakan hasil pembelian dari keuntungan usaha limbah yang telah lama dijalankan suaminya, H.M. Kunang.
Saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum, Kartika menyebut penghasilan usaha keluarga mencapai kisaran Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan.
“Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar,” ujar Kartika di ruang sidang.
Ketika kembali ditanya mengenai asal-usul perhiasan yang disita, ia menjawab bahwa seluruhnya dibeli menggunakan hasil usaha tersebut.
“Abah beli dari hasil usaha limbah itu,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Perhiasan Dikembalikan
Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah, menyatakan fakta yang terungkap di persidangan memperkuat keyakinan pihaknya bahwa perhiasan tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.
Menurutnya, H.M. Kunang bahkan sempat menyampaikan keberatan dan meminta agar barang-barang yang disita dapat dikembalikan.
“Perhiasan tersebut merupakan hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Beliau juga meminta agar barang-barang itu dikembalikan karena menurutnya tidak berkaitan dengan dugaan korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah usai sidang.
Tim Kuasa Hukum Soroti Proses OTT KPK
Selain membahas barang sitaan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penjemputan terhadap Ade Kuswara Kunang oleh KPK.
Andriansyah meminta agar penyidik atau saksi verbalisan yang terlibat dalam proses tersebut dihadirkan di persidangan sehingga mekanisme penindakan dapat diuji secara terbuka.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek prosedural, termasuk administrasi dan waktu pelaksanaan OTT, yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi dari pihak KPK.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim tidak menolak permohonan tersebut, namun menyerahkan keputusan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.
Jaksa Nilai Pembuktian Sudah Memadai
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan pihaknya menilai alat bukti yang telah diajukan sudah mencukupi untuk mendukung dakwaan.
Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya merupakan kesempatan bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat memperkuat pembelaan, termasuk apabila ingin menghadirkan pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, Kartika Sari, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDA BMBK Tenny Intania, perwakilan Lippo Cikarang, sopir H.M. Kunang, Budi Utomo selaku kakak Ade Kuswara Kunang, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi, serta seorang staf perusahaan kontraktor milik Sarjan.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Keterangan para saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil putusan atas perkara yang sedang disidangkan.
(Agus)