JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 7 Juni 2025 – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus gratifikasi proyek penunjukan langsung di Kota Semarang. Ia menyebut suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yakni Alwin Basri, menerima uang Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Dilansir dari Viva.co.id, Rabu, 4 Juni 2025, Ade Bhakti bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk terdakwa Martono. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan:
> “Yang terkait Gapensi dan Pak Alwin, beliau (Martono) sempat menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar ke Pak Alwin, setahu saya,” ujar Ade Bhakti di hadapan majelis hakim.
Menurut Ade, proyek-proyek penunjukan langsung itu tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang dan semula merupakan permintaan langsung dari Alwin Basri kepada para camat. Permintaan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan camat di Kota Salatiga.
Dari rencana awal permintaan anggaran sebesar Rp20 miliar, akhirnya disepakati total proyek senilai Rp16 miliar. Proyek tersebut digarap oleh kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Semarang.
Masih dari keterangan Ade Bhakti sebagaimana dikutip Viva.co.id, para camat menyetujui penunjukan langsung proyek karena menganggap Alwin sebagai perpanjangan tangan dari Wali Kota Semarang saat itu, Mba Ita.
Tak hanya soal proyek, Ade juga menyebut adanya kewajiban penyetoran fee sebesar 13 persen kepada terdakwa Martono untuk setiap proyek yang dikerjakan. Namun ia mengaku tidak mengetahui untuk siapa atau ke mana fee tersebut akhirnya disalurkan.
Dugaan gratifikasi dan praktik penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyeret nama Hevearita Gunaryanti Rahayu dan lingkaran terdekatnya.(Wely-jateng)