Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Squad Nusantara DPC Jepara Berduka, Eko Basuki dan Riana Shofa Serahkan Santunan kepada Istri Almarhum Gunanto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Keluarga besar Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara menyampaikan...

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Amuntai Utara Bersama Warga Tanam Pohon di Desa Teluk Daun

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus...

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Amuntai Tengah Gelar Green Policing di Masjid Sabilal Mutaqim

AMUNTAI, bidik-kasusnews.com                        Polsek Amuntai Tengah bersama masyarakat...

Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli...

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan...

Recent Post​

Squad Nusantara DPC Jepara Berduka, Eko Basuki dan Riana Shofa Serahkan Santunan kepada Istri Almarhum Gunanto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Keluarga besar Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu...

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Amuntai Utara Bersama Warga Tanam Pohon di Desa Teluk Daun

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus dilakukan melalui kolaborasi antara kepolisian dan...

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Amuntai Tengah Gelar Green Policing di Masjid Sabilal Mutaqim

AMUNTAI, bidik-kasusnews.com                        Polsek Amuntai Tengah bersama masyarakat Kelurahan Sungai Malang dan komunitas Amuntai Peduli...

Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak...

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan kepedulian sosial dalam program “Polisi Bersama...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong di kawasan Ruko Terminal Jepara...