Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Cup Gembleng Talenta Atlet Tenis Meja Potensial Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup 2026 menjadi momentum baru...

Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Turnamen Bulu Tangkis Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup 2026 dalam rangka memperingati...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, terus memperkuat...

Babinsa Koramil Kedaton Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung, Api Berhasil Dikendalikan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat ditunjukkan Babinsa Koramil 410-06/Kedaton, Sertu...

Sambut HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemhan, Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat Pesisir

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Pusat...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung Tergenang, Dukung Program Swasembada Pangan di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah terus melakukan monitoring terhadap...

Recent Post​

Kapolres Cup Gembleng Talenta Atlet Tenis Meja Potensial Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup 2026 menjadi momentum baru bagi pembinaan olahraga tenis meja di Sukabumi...

Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Turnamen Bulu Tangkis Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 resmi ditutup pada Sabtu...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, terus memperkuat dukungannya terhadap program swasembada pangan...

Babinsa Koramil Kedaton Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung, Api Berhasil Dikendalikan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat ditunjukkan Babinsa Koramil 410-06/Kedaton, Sertu Frendi Nijardo, saat membantu proses pemadaman...

Sambut HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemhan, Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat Pesisir

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Pusat Rehabilitasi Kesehatan Pertahanan Kementerian Pertahanan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung Tergenang, Dukung Program Swasembada Pangan di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah terus melakukan monitoring terhadap perkembangan lahan jagung sebagai bagian dari dukungan...

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL LAKSANAKAN PENGAWASAN GLADI BERSIH UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-80 DI GRIYA AGUNG

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol...

Polsek Amuntai Tengah Siaga Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Gelar Apel Kesiapan Pengamanan dan Pengawalan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar apel kesiapan pengamanan dan pengawalan dalam rangka menyambut kedatangan jemaah haji...

Kecamatan Surade Pertahankan Juara Umum Camp Religi Pemuda Masjid Dunia 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM –  Kecamatan Surade kembali menunjukkan dominasinya di ajang Camp Religi Pemuda Masjid Dunia ke-8 Tahun 2026 dengan...