Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Karnaval HUT RI ke-81 di Kalisaleh Pemalang Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah Dukung Peserta

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Bripda Kenny Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Palembang, Wujud Nyata Brimob Hadir untuk Masyarakat

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com        Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan...

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus...

Recent Post​

Karnaval HUT RI ke-81 di Kalisaleh Pemalang Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah Dukung Peserta

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kuat di Desa...

Bripda Kenny Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Palembang, Wujud Nyata Brimob Hadir untuk Masyarakat

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com        Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan. Di...

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan pejabat nonmanajerial yang berlangsung di Aula Rutan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Pada...

Polsek Banjang Sosialisasikan KUR dan Tabel Rafaksi, Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Permodalan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Polsek Banjang terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akses permodalan usaha. Salah...

Dansat Brimob Polda Sumsel Cek Kesiapan Personel dan Peralatan, Pastikan Siaga Hadapi Berbagai Situasi

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Kesiapan personel dan dukungan peralatan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas...

Dandim 0410/KBL Dorong Prajurit Makin Profesional, Semarak HUT RI Berlanjut Dengan Lomba dan Penyerahan Kendaraan Dinas

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat memperkuat profesionalisme dan kekompakan prajurit terus digaungkan Komandan Kodim (Dandim)...