Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian...

TEGAS KE KAPOLRI: Heri Lapor Penggelapan Hak & Penyalahgunaan Wewenang – Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Verifikasi & Pengukuran Resmi!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas...

Recent Post​

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan kepedulian sosial dalam program “Polisi Bersama...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong di kawasan Ruko Terminal Jepara...

TEGAS KE KAPOLRI: Heri Lapor Penggelapan Hak & Penyalahgunaan Wewenang – Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Verifikasi & Pengukuran Resmi!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di...

Erpa Aris Purnama: Santri Masa Kini, Generasi Hebat Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga mempunyai...

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I, KP.M.Si, mengucapkan Selamat Hari Santri...