Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalsel. Tersangka berinisial T alias Opik bin H. Mursyed (Alm), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta dan tidak memiliki catatan residivis, diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 Wita, petugas juga telah mengamankan seorang pria lain berinisial DMY yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, DMY mengaku pernah menyerahkan atau menjual narkotika kepada tersangka T, sehingga dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres HSU.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T di dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Basri RT. 003/002 Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam stopkontak listrik merek UTICON berwarna putih yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 5,00 gram dan berat bersih 4,60 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, jarum, mancis warna hijau, serta kemasan bekas obat CDR yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Xiaomi 13T warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dan sekitarnya. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terselubung dengan cara menyimpan barang haram tersebut di dalam peralatan listrik untuk mengelabui petugas.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bersih dari narkoba.
(Agus)
