AMUNTAI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil menggulung dua pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi lintas kota.
Dua tersangka yang diamankan yakni MS (29), buruh harian lepas asal Banjarmasin, dan MF (Alm) (28), wiraswasta asal Kabupaten Banjar. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di Gang H. Yus’an, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/XI/2025/Satresnarkoba, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ekstasi antarwilayah.
Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, SH, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum HSU.
“Modus peredaran ekstasi yang menyasar tempat hiburan dan kalangan remaja harus segera diputus. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi yang sangat berbahaya bagi kesehatan mental,” tegas AKP Sutargo.
Kronologi penangkapan berawal dari pengintaian terhadap dua pria mencurigakan yang melintas menggunakan sepeda motor pada waktu rawan. Saat dilakukan penyergapan, kedua tersangka langsung diamankan, dan petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta kendaraan di lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo tengkorak dengan berat total 2,68 gram yang disembunyikan secara licik di antara telapak kaki dan sandal salah satu pelaku. Barang haram itu dibungkus tisu putih dan disimpan dalam plastik klip transparan.
Selain ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp59.000, satu unit handphone OPPO A57, serta dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah kami. Polres HSU akan terus bergerak tanpa kompromi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Sutargo.
Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam menindak tegas jaringan narkoba lintas kota yang berusaha merusak masyarakat dan generasi penerus bangsa. ( Agus)

