Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MFA (44) ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 15.10 WITA di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan 2,19 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor. Merespons cepat informasi itu, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Saat dihentikan untuk pemeriksaan, MFA—warga Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong—memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan kotak rokok Sampoerna Mild berisi satu paket sabu dengan berat keseluruhan 2,47 gram (berat bersih 2,19 gram) yang dibungkus plastik klip transparan. Barang bukti tersebut menjadi dasar polisi untuk membawa MFA ke Mapolres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan handphone Vivo V2026 warna biru lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Kendaraan yang dipakai tersangka, Honda Beat merah putih DA 6313 UBF, juga disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan jajarannya menindak setiap bentuk peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap para pelaku narkotika,” ujarnya.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. Tidak ditemukan barang bukti tambahan saat penggeledahan badan, namun seluruh perangkat komunikasi, kendaraan, dan paket sabu telah disita untuk memperkuat proses hukum.
Tersangka kini ditahan di Sat Resnarkoba Polres HSU dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HSU menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Agus)
