JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 30 Mei 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara tegas menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan rutan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Jepara, yang didampingi oleh seluruh jajaran pegawai dalam sebuah apel deklarasi komitmen, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas dan keamanan rutan.
“Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan berkomitmen untuk menjadikan Rutan Jepara sebagai zona bebas dari narkoba dan handphone. Ini adalah langkah konkret kami dalam mendukung program Pemasyarakatan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” Ungkap Kepala Rutan Jepara,Renza Maisetyo ke media Bidik-kasusnews Jum,at(30/5/2025)
Deklarasi ini tidak hanya bersifat seremonial. Berbagai langkah strategis dan preventif terus dilakukan secara berkesinambungan, antara lain:
Razia rutin dan insidental terhadap blok hunian dan area lain di dalam rutan.
Peningkatan pengawasan petugas melalui CCTV dan patroli pengamanan.
Tes urin berkala terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas.
Sosialisasi dan pembinaan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya hidup bersih dan sehat.
Selain itu, kerja sama lintas instansi seperti dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Polres Jepara juga terus diperkuat, guna mencegah kemungkinan penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan melalui berbagai modus.
“Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Jika terbukti ada petugas yang terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan hingga pemecatan,” lanjutnya.
Komitmen ini juga sejalan dengan arahan dari kemenkumham dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Dengan langkah ini, Rutan Jepara berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pembinaan terhadap warga binaan dilakukan secara jujur, manusiawi, dan bertanggung jawab.(Wely-jateng)