JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 20 Februari 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara mengikuti kegiatan diskusi publik secara virtual melalui Zoom Meeting yang membahas implementasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, staf pegawai dan peserta magang kemenaker serta UPT seluruh Indonesia baik hadir langsung maupun secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Administrasi Tahanan, Bapak Febie, dilanjutkan sambutan Kepala Sub Direktorat Perlindungan Hukum, Bapak Ridwantoro. Kemudian Paparan materi disampaikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Bapak Tri Joko, yang menjelaskan dampak KUHAP dan KUHP baru terhadap tata kelola administrasi penahanan, penyesuaian alur layanan, serta penguatan koordinasi internal. Pihak Rumah Tahanan Negara Jepara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas petugas.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab terkait mekanisme penahanan serta perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa serta dalam bidang pelayanan tahanan. Peserta menyampaikan berbagai masukan praktis yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui partisipasi dalam forum ini, Rutan Jepara berharap terbangun pemahaman yang lebih utuh di kalangan petugas dan warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini sejalan dengan program peningkatan pemahaman hukum yang didorong oleh Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung implementasi KUHAP dan KUHP baru yang tertib, humanis, dan berkeadilan.
(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara