JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Komitmen Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan pada rilis akhir tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso memaparkan keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang nyaris mencapai satu kilogram.
AKBP Erick menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jajarannya menangani sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti signifikan. Salah satu pengungkapan terbesar adalah sabu seberat 979 gram yang berhasil diamankan dari dua pelaku berbeda.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Barang bukti yang diamankan jumlahnya hampir satu kilogram dan berpotensi merusak banyak generasi muda,” tegas Kapolres di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berinisial RA alias Gundul (26), warga Kabupaten Grobogan, dan MF alias Bajol (26), residivis asal Kabupaten Jepara. Keduanya diketahui memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RA alias Gundul pada 22 November 2025. Saat itu, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1,65 gram. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi keterlibatan tersangka lain, yakni MF alias Bajol.
Pengembangan penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya Bajol. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 7,12 gram.
Kapolres Jepara menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Jepara memastikan akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.(Wely-jateng)