Magelang, Bidik-kasusnews.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat melakukan aksi audiensi sekaligus mengepung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Rabu (28/5). Aksi ini dipicu oleh desakan kuat masyarakat atas ketidakjelasan status legalitas sejumlah pondok pesantren (ponpes) serta dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (28/5/2025)
Audiensi yang berlangsung tegang itu dipimpin langsung oleh Komandan GPK, Pujiyanto alias Yanto Pethuks. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa GPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait status legalitas ratusan pondok pesantren di wilayah Magelang.
“Ini soal transparansi. Masyarakat berhak tahu, mana ponpes yang legal dan mana yang tidak. Kemenag harus tegas, jangan ada pembiaran,” tegas Yanto.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap ponpes berisiko mencoreng marwah pendidikan Islam. GPK juga mencatat sedikitnya tiga kasus asusila yang terjadi di satu kecamatan, yang menurut mereka mencerminkan krisis moral serta lemahnya sistem pengawasan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Hanif Hanani, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional pondok pesantren bukanlah kewenangan langsung pihaknya. Namun, ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dan desakan publik.
Pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari massa GPK. Mereka menilai bahwa sikap lepas tangan Kemenag dapat memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum di dunia pendidikan keagamaan.
Ahmad Sholihudin, selaku Penasehat Hukum GPK, juga menuntut agar Kemenag segera menutup pondok pesantren yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran pidana maupun administratif.
“Ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal masa depan generasi muda dan integritas dunia pendidikan Islam. Kami mendesak agar Kemenag bertindak konkret dan tidak kompromi terhadap ponpes ilegal,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, GPK juga menyinggung dugaan penyimpangan dana keagamaan dan pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah pondok. Mereka mendesak agar seluruh temuan tersebut diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Hingga berita ini ditayangkan, Kemenag Kabupaten Magelang belum memberikan data resmi terkait jumlah pondok pesantren berizin dan tidak berizin di wilayahnya.
Jurnalis (Trimo)