Ribuan Botol Miras Masuk Karimunjawa Lewat Kapal, Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Pengiriman 2.604 botol minuman keras (miras) ke wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menyoroti dugaan pelanggaran izin pelayaran kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Laba-Laba 8B yang bersandar di pelabuhan setempat.

Hasil pemeriksaan menemukan ribuan botol miras berbagai merek di antara muatan material bangunan. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan barang tersebut hingga sebuah toko di Karimunjawa yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengedar miras melalui toko tersebut.

 

Dari hasil penyidikan sementara, N diduga membeli miras dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. Adapun AKA diduga memperoleh bayaran Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.

 

Selain dugaan peredaran miras yang tidak sesuai dengan perizinan usaha, polisi menemukan persoalan pada dokumen pelayaran kapal. KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

 

Polisi juga mendapati izin usaha toko yang digunakan berkaitan dengan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, bukan perizinan yang mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

 

Atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

 

Kapolda Jateng menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami jalur pengiriman, aktivitas distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap kepatuhan aturan pelayaran dan perizinan perdagangan di wilayah kepulauan. Kepolisian mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan pengangkutan maupun penjualan barang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Wely)
Sumber:Humas Polda Jateng

Follow Us On

Trending Now​

Antisipasi Curanmor dan Tawuran Remaja, Babinsa Kaliawi Bersama Warga Gelar Patroli Siskamling

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)...

Panen Raya Kacang Tanah di Desa Pinangkara, Polsek Amuntai Tengah Dukung Ketahanan Pangan dan Petani Milenial

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Upaya memperkuat ketahanan pangan dan mengembangkan...

Perkuat Kapasitas Strategis, Pegawai Rutan Jepara Ikuti Bimtek Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 20-oktober-2026 Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Rangkaian Penghormatan Terakhir TNI AD untuk Mantan Kasad Subagyo Hadi Siswoyo

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                      Suasana duka menyelimuti Markas Besar Angkatan...

Ribuan Botol Miras Masuk Karimunjawa Lewat Kapal, Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pengiriman 2.604 botol minuman keras (miras) ke wilayah...

Kasus Pita Cukai Palsu, Terdakwa AR Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp253,49 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pemalsuan pita cukai memasuki tahap penuntutan...

Recent Post​

Antisipasi Curanmor dan Tawuran Remaja, Babinsa Kaliawi Bersama Warga Gelar Patroli Siskamling

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta potensi tawuran antar remaja di wilayah...

Panen Raya Kacang Tanah di Desa Pinangkara, Polsek Amuntai Tengah Dukung Ketahanan Pangan dan Petani Milenial

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Upaya memperkuat ketahanan pangan dan mengembangkan sektor pertanian terus didorong melalui kolaborasi...

Perkuat Kapasitas Strategis, Pegawai Rutan Jepara Ikuti Bimtek Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 20-oktober-2026 Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis...

Rangkaian Penghormatan Terakhir TNI AD untuk Mantan Kasad Subagyo Hadi Siswoyo

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                      Suasana duka menyelimuti Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) hingga Taman Makam Pahlawan Nasional...

Ribuan Botol Miras Masuk Karimunjawa Lewat Kapal, Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pengiriman 2.604 botol minuman keras (miras) ke wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap...

Kasus Pita Cukai Palsu, Terdakwa AR Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp253,49 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pemalsuan pita cukai memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AR...

Gugatan Hamzah Ke PN Majalengka Terkait Pemecarannya Di PDI Perjuangan Telah Ditolak

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com                Gugatan Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan...

Akibat sakit hati temen bunuh temen, Misteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Misteri penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur...

Golkar Majalengka Tak Puas 7 Kursi, Asep Eka Mulyana Targetkan Lonjakan Jadi 12 Kursi

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Selasa, (20/10/26),.Partai Golkar Kabupaten Majalengka menargetkan peningkatan perolehan kursi DPRD pada...