JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Pengiriman 2.604 botol minuman keras (miras) ke wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menyoroti dugaan pelanggaran izin pelayaran kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Laba-Laba 8B yang bersandar di pelabuhan setempat.
Hasil pemeriksaan menemukan ribuan botol miras berbagai merek di antara muatan material bangunan. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan barang tersebut hingga sebuah toko di Karimunjawa yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengedar miras melalui toko tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, N diduga membeli miras dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. Adapun AKA diduga memperoleh bayaran Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.
Selain dugaan peredaran miras yang tidak sesuai dengan perizinan usaha, polisi menemukan persoalan pada dokumen pelayaran kapal. KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.
Polisi juga mendapati izin usaha toko yang digunakan berkaitan dengan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, bukan perizinan yang mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kapolda Jateng menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami jalur pengiriman, aktivitas distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap kepatuhan aturan pelayaran dan perizinan perdagangan di wilayah kepulauan. Kepolisian mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan pengangkutan maupun penjualan barang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Wely)
Sumber:Humas Polda Jateng