Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Upaya memperkuat ketahanan pangan dan mengembangkan sektor pertanian terus didorong melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Panen Raya Kacang Tanah bersama masyarakat di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WITA tersebut dihadiri Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, serta sejumlah pejabat dan unsur terkait lainnya. Turut hadir Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSU, Kapolsek Amuntai Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Pinangkara, Bhabinsa Desa Pinangkara, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Amuntai Tengah, penyuluh pertanian lapangan (PPL), ketua dan anggota kelompok tani, serta masyarakat setempat. Panen raya ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan, sekaligus mendorong pengembangan komoditas hortikultura di tingkat desa. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung aktivitas pertanian dan meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan. Selain kegiatan panen, acara juga diisi dengan sosialisasi dan diskusi bersama para peserta. Forum tersebut menjadi kesempatan untuk bertukar informasi dan mendorong pengembangan potensi pertanian Desa Pinangkara agar semakin produktif dan berkelanjutan. Salah satu perhatian dalam kegiatan ini adalah mendorong generasi muda agar tertarik menekuni sektor pertanian. Kehadiran petani milenial dinilai penting dalam mendukung keberlanjutan pertanian serta membuka peluang pengembangan usaha berbasis potensi lokal. Polsek Amuntai Tengah turut mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari sinergi kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan program pembangunan, termasuk di bidang pertanian dan ketahanan pangan. Seluruh rangkaian kegiatan panen raya berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, pengembangan pertanian di Desa Pinangkara diharapkan terus mendapat dukungan berbagai pihak, sehingga potensi lokal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 20-oktober-2026 Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Bagian Kerja Sama, Biro Hukum dan Kerja Sama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui virtual Zoom Meeting. Kegiatan ini mengusung tema “Pengembangan Kapasitas Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Mendukung Kerja Sama dan Tata Kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Profesional, Adaptif, dan Berdaya Saing Global”. Pada hari Senin, kegiatan menghadirkan Dr. Naomi Soetikno, S.Psi., M.Pd., Psikolog, dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), serta Irwan Hermawan, S.E., MMktgComm, CPR, selaku Managing Director GOVCOM Insight and Consulting. Kehadiran kedua narasumber tersebut memberikan perspektif dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kompetensi strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi secara profesional dan adaptif. Selanjutnya, pada hari Selasa, Bimtek menghadirkan Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka, Ahli Bahasa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Andri Kurniawan KP., S.Kom., M.Pd., Kepala Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama, Kementerian Sekretariat Negara. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sri Wahyu Utami, S.IP., M.E., Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah, Kementerian Sekretariat Negara. Materi dari para narasumber diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai kebahasaan, analisis kerja sama, dan penerjemahan dalam mendukung komunikasi serta hubungan kelembagaan. Keikutsertaan pegawai Rutan Jepara dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Melalui partisipasi secara virtual, pegawai dapat mengikuti pengembangan kapasitas sekaligus tetap mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan serta pengamanan di lingkungan Rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, mendukung peningkatan kompetensi pegawai melalui kegiatan pengembangan kapasitas seperti ini. Pengetahuan dan wawasan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan akuntabel. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                      Suasana duka menyelimuti Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) hingga Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata, Jakarta, saat keluarga besar TNI Angkatan Darat mengantarkan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo ke tempat peristirahatan terakhirnya, Selasa (20/10/2026). Rangkaian penghormatan terakhir berlangsung sejak persemayaman jenazah di Mabesad hingga upacara pemakaman secara militer. Presiden RI Prabowo Subianto pun turut hadir memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum di Mabesad. Jenazah almarhum terlebih dahulu diterima dan disemayamkan di Ruang Jatikusumo, Mabesad. Para pejabat, keluarga besar TNI, dan pelayat silih berganti hadir untuk menyampaikan penghormatan terakhir. Di tengah suasana duka, kepergian sosok yang pernah memimpin TNI AD itu menjadi momen bagi keluarga besar TNI untuk mengenang perjalanan panjang pengabdiannya. Setelah persemayaman, jenazah disalatkan di Masjid At-Taqwa Mabesad. Doa para prajurit TNI mengiringi kepergian almarhum sebelum jenazah dilepas untuk diberangkatkan menuju TMPN Utama Kalibata. Upacara pelepasan jenazah dipimpin Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan, Jenderal TNI Richard Tampubolon. Di TMPN Utama Kalibata, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam pemakaman militer. Prosesi berlangsung khidmat, diawali pembacaan riwayat hidup singkat almarhum dan dilanjutkan dengan apel Persada sebagai penghormatan terakhir negara dan institusi TNI. Suasana semakin haru ketika Kasad, Kasal, dan Kasau bersama Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melaksanakan pelipatan Bendera Merah Putih yang sebelumnya menyelimuti peti jenazah. Sang Merah Putih yang mengiringi perjalanan terakhir almarhum menjadi bagian penting dari penghormatan militer bagi seorang prajurit yang telah menuntaskan darma baktinya. Dentuman tembakan salvo kemudian mengiringi prosesi penghormatan sebelum jenazah dikebumikan. Dalam suasana penuh khidmat, seluruh peserta upacara memberikan penghormatan, melepas almarhum menuju tempat peristirahatan terakhirnya. Prosesi ditutup dengan tabur bunga oleh keluarga, disusul peletakan karangan bunga oleh Inspektur Upacara di pusara almarhum. Di antara doa dan ungkapan duka, rangkaian penghormatan itu menjadi penanda perpisahan sekaligus penghargaan atas perjalanan hidup dan pengabdian Jenderal TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo kepada TNI AD. Sebagai informasi, Jenderal TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) pukul 16.20 WIB di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, di usia 80 tahun karena sakit. Kepergian almarhum meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat, dan keluarga besar TNI AD yang kini melepasnya dengan penghormatan terakhir. (Red)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pengiriman 2.604 botol minuman keras (miras) ke wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menyoroti dugaan pelanggaran izin pelayaran kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.   Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Laba-Laba 8B yang bersandar di pelabuhan setempat. Hasil pemeriksaan menemukan ribuan botol miras berbagai merek di antara muatan material bangunan. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan barang tersebut hingga sebuah toko di Karimunjawa yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengedar miras melalui toko tersebut.   Dari hasil penyidikan sementara, N diduga membeli miras dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta. Adapun AKA diduga memperoleh bayaran Rp15.000 untuk setiap karton yang diangkut.   Selain dugaan peredaran miras yang tidak sesuai dengan perizinan usaha, polisi menemukan persoalan pada dokumen pelayaran kapal. KM Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.   Polisi juga mendapati izin usaha toko yang digunakan berkaitan dengan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, bukan perizinan yang mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.   Atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.   Kapolda Jateng menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami jalur pengiriman, aktivitas distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.   Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap kepatuhan aturan pelayaran dan perizinan perdagangan di wilayah kepulauan. Kepolisian mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan pengangkutan maupun penjualan barang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Wely) Sumber:Humas Polda Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perkara dugaan pemalsuan pita cukai memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AR dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda fantastis mencapai Rp253.491.946.992 atau sekitar Rp253,49 miliar.   Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara pemalsuan pita cukai yang melibatkan tiga terdakwa. Informasi ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, kepada Bidik-kasusnews.com, Selasa (20/10/2026).   Dalam perkara tersebut, AR disebut berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengusaha pita cukai palsu. JPU menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.   Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.   Besaran denda yang dituntut mencapai dua kali nilai kerugian yang dihitung sebesar Rp126.745.973.496. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.   Jika aset yang disita tidak mencukupi, JPU menuntut penggantian denda dengan pidana penjara selama 730 hari.   Selain hukuman badan dan denda, penuntut umum meminta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Toyota Zenix, serta empat mesin cetak dirampas untuk negara. Adapun lembaran pita cukai palsu diminta untuk dimusnahkan.   Dua Terdakwa Lain Dituntut Tiga Tahun Dalam perkara yang sama, terdakwa MRR dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. MRR disebut berperan sebagai koordinator penempelan hologram atau penyempurnaan pita cukai palsu.   Sementara itu, terdakwa ARF, yang berperan sebagai operator mesin pencetak pita cukai, juga dituntut tiga tahun penjara dengan pengurangan masa penahanan.   Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Namun, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih akan mempertimbangkan fakta persidangan serta pembelaan dari para terdakwa.   Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.   Besarnya nilai denda yang dituntut terhadap AR menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Keputusan mengenai hukuman akhir ketiga terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.(Wely)

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com                Gugatan Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Majlengka telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, menolak gugatan tersebut. Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Bang Ucok mengatakan bahwa perkara tersebut telah diputus. “Mengadili, menolak tuntutan penggugat dalam esepsi satu mengabulkan esepsi tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga mengenai kewenangan mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 18/Pdt Sus-Parpol/2026/PN Mjl, gugatan penggugat tidak dapat menerima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384 rb,” papar Bang Ucok, Selasa (20/10/26). Masih kata dia, bilmana dicermati pada pokoknya amarnya menolak pertimbangannya adalah belum dilakukannya penyelesaian di Mahkamah Internal partai.Yang kedua adalah penyelesai tersebut harus selesai dulu di Mahkamah Partai. Yang ketiga adalah penyelesian direhabilitasi dalam forum kongres oartai dan Hamzah belum sama sekali mengajukan. Selanjutnya kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tarsono D Mardiana menambahkan bahwa perkara ini murni telah selesai dan jika mau silahkan mengajukan rehabilitasi yang merupakan hak individu. “Jika mau mengajukan di kongres partai mau direhabilitasi dan bisa diterima atau tidak, silahkan pihak Hamzah mengajukan,” katanya. (Asep)

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Misteri penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri. Polres Kuningan mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam hitungan beberapa jam sejak penemuan mayat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di wilayah Klangenan, Kabupaten Cirebon. Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang ditemukan di sekitar korban. Salah satunya berupa struk belanja dari sebuah gerai toko modern. Petunjuk tersebut mengantarkan penyidik untuk menelusuri rekaman CCTV, yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga sebagai pelaku. “Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV, hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,”ungkapnya, Selasa (20/10). Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan AM yang diketahui saling mengenal. AM disebut merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan keberadaan seseorang. Tuduhan itu diduga berkaitan dengan latar belakang AM yang disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, AM disebut meminta korban memberikan klarifikasi kepada keluarganya. Namun, permintaan itu diduga tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan pelaku. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan polisi, korban diajak pergi dari Cirebon menuju wilayah Kabupaten Kuningan hingga akhirnya tiba di lokasi penemuan jasad. Di kawasan Blok Batuluhur, pelaku diduga menyerang korban menggunakan batu. Serangan pertama disebut mengenai bagian leher hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Setelah korban terjatuh, pelaku diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Serangan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku kemudian diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala. Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon. Berbekal petunjuk dari hasil olah TKP, identifikasi korban, dan penelusuran CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak memburu terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat dilaporkan. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.* (Asep)

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com              Selasa, (20/10/26),.Partai Golkar Kabupaten Majalengka menargetkan peningkatan perolehan kursi DPRD pada pemilu mendatang. Setelah mengantongi tujuh kursi saat ini, partai berlambang pohon beringin tersebut mulai memancang target ambisius, yakni meraih hingga 12 kursi sebagai bagian dari upaya memperkuat peran politik dan kontribusi bagi masyarakat. Target itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka terpilih hasil Musyawarah Daerah (Musda) XI, Asep Eka Mulyana, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kabupaten Majalengka. Peringatan tersebut diisi dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Sawala, tasyakur dan doa bersama, serta pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan itu dihadiri jajaran pengurus DPD Partai Golkar, para ketua pengurus kecamatan (PK) se-Kabupaten Majalengka, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Hasta Karya. Dalam pidatonya, Asep menegaskan bahwa pertambahan usia partai harus menjadi momentum untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Menurut dia, perjalanan panjang Golkar semestinya membuat para kader semakin matang, solid, dan mampu menjawab kebutuhan rakyat. “Selamat ulang tahun ke-62. Mudah-mudahan Partai Golkar semakin jaya, semakin besar, dan semakin mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Majalengka,” ujarnya. Ia menilai usia ke-62 bukan sekadar angka, melainkan pengingat bagi seluruh kader untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian. Karena itu, semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, bukan berhenti pada kegiatan seremonial. Asep juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus yang telah bekerja selama periode 2020–2025. Ia menyebut perolehan enam kursi DPRD Majalengka sebagai capaian yang patut disyukuri, meskipun peningkatannya baru satu kursi dibandingkan hasil sebelumnya. Namun, capaian tersebut tidak membuat Golkar berpuas diri. Partai itu justru dituntut menyusun strategi politik yang lebih kuat untuk memperluas dukungan masyarakat. “Kita bercita-cita agar kursi di DPRD Majalengka terus bertambah. Ke depan, kita berharap bisa mencapai 12 kursi,” kata Asep. Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepengurusan baru. Selain memperkuat konsolidasi internal, Golkar perlu memastikan keberadaan kader dan wakil rakyatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui perjuangan aspirasi serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. ## Kawal Pemerintahan dan Respons Aspirasi Publik Asep menegaskan, sebagai partai yang berlandaskan kekaryaan, Golkar memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di Kabupaten Majalengka, Golkar menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah dan mengawal kebijakan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae. Menurut dia, dukungan terhadap pemerintah tidak boleh menghilangkan fungsi kritis partai politik. Kader Golkar, terutama yang berada di lembaga legislatif, harus tetap aktif menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan publik. Arah tersebut, kata Asep, sejalan dengan pesan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang meminta seluruh kader agar bergerak lebih cepat, adaptif terhadap perubahan, dan semakin kuat dalam menjalankan peran politik. Bahlil juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik. Anggota fraksi diminta lebih peka terhadap persoalan masyarakat serta proaktif merespons isu-isu yang berkembang di tengah publik. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kekuatan partai tidak cukup diukur dari jumlah kursi di parlemen. Kepercayaan masyarakat juga ditentukan oleh kemampuan kader dalam memperjuangkan kepentingan publik, menyelesaikan persoalan, dan mempertanggungjawabkan mandat politik yang diberikan pemilih. ## Selaraskan Gerak dengan Golkar Jawa Barat Asep mengatakan, jajaran Partai Golkar Kabupaten Majalengka mendapat dukungan dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Daniel Mutaqien Syafiuddin untuk menerjemahkan arahan Ketua Umum ke dalam kerja organisasi dan pelayanan masyarakat. Ia menyebut semangat Golkar Jawa Barat melalui slogan “Ngahadean Jawa Barat” perlu berjalan selaras dengan semangat Golkar Majalengka, yakni “Majalengka Kahade”. Keselarasan tersebut diharapkan mendorong kader Golkar di tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk memperkuat kerja politik, meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Bagi kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Asep, tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan soliditas organisasi, melainkan juga membuktikan bahwa slogan dan target politik dapat diwujudkan melalui program yang terukur. Peringatan HUT ke-62 pun diharapkan menjadi titik penguatan konsolidasi internal sekaligus momentum evaluasi terhadap kinerja politik partai. Dengan mengusung tema “Golkar Bersama Rakyat: Karya Nyata, Rakyat Sejahtera”, Golkar Majalengka menegaskan tekad untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat. Asep berharap seluruh kader tetap menjaga semangat perubahan dan meningkatkan kerja kolektif agar Golkar semakin berkembang serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Golkar Solid, Indonesia Maju, Golkar Jawa Barat Hade, Golkar Majalengka Kahade,” menjadi semangat yang digaungkan dalam peringatan tersebut. Ke depan, realisasi target 12 kursi akan sangat bergantung pada kemampuan Golkar menjaga kepercayaan pemilih, memperkuat kaderisasi, dan menunjukkan hasil kerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Majalengka. (Asep)

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                  Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menerima kunjungan edukatif dari siswa-siswi TKIT Izdihaar Nurulillah dan PAUD Qur’an Assuffah di Mapolres Kuningan pada Selasa (20/10/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka program “Polisi Peduli Pendidikan” sebagai upaya mengenalkan aturan serta keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., bersama jajaran Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Sat Lantas Polres Kuningan. Mengusung konsep edutainment, materi edukasi keselamatan jalan raya dikemas secara interaktif dan menyenangkan. Anak-anak diajak belajar sambil bermain untuk mengenal simbol-simbol lalu lintas dasar, arti warna lampu lalu lintas (traffic light), tata cara menyeberang jalan yang aman menggunakan zebra cross, hingga lagu-lagu bertema lalu lintas. Selain pengenalan marka dan rambu jalan, para petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi anak-anak saat dibonceng oleh orang tua demi keselamatan berkendara. Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan edukasi keselamatan, tetapi juga untuk membangun citra kepolisian yang ramah dan dekat dengan anak-anak. “Kami ingin menghilangkan rasa takut anak-anak terhadap sosok Polisi. Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, kami berharap Polri dapat dipandang sebagai sahabat, pengayom, dan pelindung anak sejak mereka berada di usia dini,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan. Tak hanya bagi anak-anak, imbauan juga disampaikan kepada para guru pendamping serta orang tua/wali murid yang hadir. Jajaran Sat Lantas mengajak para orang tua untuk senantiasa menjadi teladan dan contoh yang baik dalam mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Melalui program ini, diharapkan terbangun karakter kedisiplinan dan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, sekaligus mempererat kemitraan antara Polres Kuningan dengan lembaga pendidikan anak usia dini dalam mencetak generasi muda yang taat hukum. (Asep)

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com            Polsek Babirik melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman jagung kuartal III di lahan pertanian milik kelompok tani Berkat Setia, Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa (20/10/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau perkembangan tanaman jagung sekaligus mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat. Monitoring yang dilaksanakan sekitar pukul 09.10 WITA tersebut mencakup lahan seluas 3 hektare milik Bahri, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia. Berdasarkan hasil pemantauan, tanaman jagung yang dibudidayakan telah berusia 91 hari setelah tanam (HST), dengan tinggi tanaman mencapai sekitar 182 sentimeter. Jagung yang ditanam merupakan jenis jagung pakan dengan menggunakan benih varietas Bisi 18 sebanyak 75 kilogram atau 75 bungkus, sesuai data pelaporan kegiatan. Penanaman dimulai pada 21 Juli 2026 dan diperkirakan memasuki masa panen pada 21 November 2026 mendatang. Pantau Perkembangan Tanaman Menjelang Panen Dalam kegiatan budidaya tersebut, kelompok tani menggunakan pupuk NPK Mutiara 16.16.16 untuk mendukung pertumbuhan tanaman. Sementara itu, herbisida yang digunakan adalah Basmilang. Pengolahan lahan dan kegiatan pertanian masih dilakukan secara manual dengan mengandalkan tenaga kerja. Monitoring ini menjadi bagian dari upaya pemantauan perkembangan pertanian di wilayah setempat. Melalui pemantauan berkala, kondisi tanaman dapat diketahui dan perkembangan menuju masa panen dapat terus diperhatikan. Lahan jagung milik Kelompok Tani Berkat Setia di Desa Pinangkara diharapkan dapat menghasilkan panen sesuai perkiraan waktu yang telah ditetapkan. Meski demikian, hasil panen nantinya tetap bergantung pada kondisi tanaman, cuaca, serta faktor teknis lainnya selama masa pemeliharaan. Sinergi Polisi dan Masyarakat dalam Mendukung Pertanian Kegiatan monitoring pertumbuhan jagung tersebut juga mencerminkan keterlibatan Polsek Babirik dalam memantau aktivitas pertanian masyarakat di wilayah binaan. Pendataan mengenai luas lahan, usia tanaman, varietas benih, penggunaan pupuk, hingga perkiraan panen menjadi informasi penting untuk mengetahui perkembangan budidaya jagung di tingkat kelompok tani. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung kegiatan produktif warga, termasuk sektor pertanian yang berperan penting bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan perekonomian masyarakat. Dengan luas lahan mencapai 3 hektare dan jadwal panen yang diperkirakan pada November 2026, perkembangan tanaman jagung Kelompok Tani Berkat Setia di Desa Pinangkara akan menjadi bagian dari pemantauan pertanian di wilayah tersebut. (Agus)