JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Perkara dugaan pemalsuan pita cukai memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AR dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda fantastis mencapai Rp253.491.946.992 atau sekitar Rp253,49 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara pemalsuan pita cukai yang melibatkan tiga terdakwa. Informasi ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, kepada Bidik-kasusnews.com, Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara tersebut, AR disebut berperan sebagai pelaku utama sekaligus pengusaha pita cukai palsu. JPU menilai perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Besaran denda yang dituntut mencapai dua kali nilai kerugian yang dihitung sebesar Rp126.745.973.496. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika aset yang disita tidak mencukupi, JPU menuntut penggantian denda dengan pidana penjara selama 730 hari.
Selain hukuman badan dan denda, penuntut umum meminta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Toyota Zenix, serta empat mesin cetak dirampas untuk negara. Adapun lembaran pita cukai palsu diminta untuk dimusnahkan.
Dua Terdakwa Lain Dituntut Tiga Tahun
Dalam perkara yang sama, terdakwa MRR dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. MRR disebut berperan sebagai koordinator penempelan hologram atau penyempurnaan pita cukai palsu.
Sementara itu, terdakwa ARF, yang berperan sebagai operator mesin pencetak pita cukai, juga dituntut tiga tahun penjara dengan pengurangan masa penahanan.
Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Namun, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih akan mempertimbangkan fakta persidangan serta pembelaan dari para terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Besarnya nilai denda yang dituntut terhadap AR menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Keputusan mengenai hukuman akhir ketiga terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.(Wely)