Majalengka | Bidik-kasusnews.com – Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, tengah berada di persimpangan antara harapan dan kekecewaan warganya. Pemerintah desa yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat justru kini menuai sorotan, menyusul berbagai keluhan terkait minimnya empati kepemimpinan, kualitas proyek infrastruktur yang dipersoalkan, serta maraknya aktivitas galian batu yang terkesan luput dari pengawasan.
Sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Sangiang, Kuwu Maman Badrujaman. Sejumlah warga menilai, sikap dan respons pemerintah desa terhadap aspirasi masyarakat cenderung dingin dan kurang peka. Padahal, empati bukan sekadar nilai tambahan, melainkan fondasi utama kepemimpinan di tingkat desa—tempat warga menggantungkan harapan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Rabat Beton: Dana Publik, Kualitas Dipertanyakan
Proyek rabat beton yang dibiayai dari anggaran publik sejatinya bertujuan meningkatkan akses dan kenyamanan warga. Namun kondisi di lapangan memunculkan tanda tanya. Warga menyoroti pengerjaan yang dinilai terburu-buru, ketebalan beton yang tidak merata, hingga hasil akhir yang jauh dari standar harapan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang berlaku?
Jika pembangunan yang menggunakan uang rakyat dikerjakan tanpa kualitas yang memadai, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat desa yang akan menanggung kerusakan dalam jangka panjang.
Galian Batu Marak, Pengawasan Di Mana?
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah menjamurnya aktivitas galian batu di wilayah Desa Sangiang. Aktivitas ini bukan semata soal ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan, keselamatan warga, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun semakin tajam:
Apakah seluruh aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi?
Sejauh mana peran pemerintah desa dalam melakukan pengawasan?
Mengapa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini terkesan dibiarkan tanpa kontrol yang jelas?
Ketika pemdes terlihat diam, persepsi publik pun berkembang—mulai dari dugaan pembiaran hingga anggapan kurangnya kepedulian terhadap dampak yang dirasakan warga.
Pemdes dan Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan
Pemerintah desa bukan sekadar struktur administratif, melainkan simbol kehadiran negara di tingkat paling bawah. Kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk mendengar, merespons, dan melindungi kepentingan masyarakatnya.
Ketika empati memudar, pengawasan melemah, dan aspirasi warga tidak direspons secara terbuka, maka kepercayaan publik akan terkikis dengan sendirinya.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai alarm peringatan agar Pemerintah Desa Sangiang—khususnya Kuwu Maman Badrujaman—melakukan evaluasi menyeluruh, membuka ruang klarifikasi yang transparan, serta menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, kemajuan desa bukan diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari kualitas kepemimpinan, empati, dan keberanian dalam melindungi warganya.
(Amin)