Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial N (45), yang disebut merupakan residivis perkara narkotika, diamankan polisi di Jalan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (4/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 10,00 gram dan berat bersih 9,54 gram. Barang diduga narkotika itu ditemukan di dalam sebuah helm berwarna hitam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.15 Wita setelah personel Satresnarkoba Polres HSU melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan ditempel dengan lakban hitam. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam helm merek GM warna hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penindakan tersebut. Di antaranya satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y29 warna Coklat Cendana lengkap dengan kartu SIM serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Terduga N kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang diduga narkotika tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Hulu Sungai Utara dan sekitarnya.
Dalam perkara ini, N dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidikan terkait kepemilikan, penguasaan, penyediaan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif maupun represif terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Polres HSU mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam tindak pidana narkotika juga dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami perkara untuk memastikan rangkaian peredaran barang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Agus)
