SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi untuk memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Sebanyak 309 narapidana menerima pengurangan masa pidana dalam kegiatan yang berlangsung di lapangan serbaguna lapas setempat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini menjadi simbol apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari total penerima, terdiri atas 2 narapidana kasus korupsi, 180 kasus narkotika, dan 127 kasus pidana umum.
Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, yakni 15 hari untuk 68 orang, 1 bulan bagi 207 orang, serta 1 bulan 15 hari untuk 34 orang. Pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II.
SK remisi dibacakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Eris Rivaldi Jualiansyah, sebelum diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Budi Hardiono kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Budi menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani.
“Remisi ini adalah wujud apresiasi negara bagi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri. Diharapkan Idul Fitri menjadi momentum untuk kembali ke fitrah dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi dan perubahan diri. Menurutnya, lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan ruang untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik.
“Proses perubahan harus berkelanjutan. Kami berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tandasnya. (Usep)