CIREBON | BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya air mencuat di Blok 3 Babakan, Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan. PT Tirta Kemuning Ayu Sukses (PT TKAS), yang merupakan rekanan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, diduga melakukan pengalihan aliran air publik menggunakan pompa dorong untuk mengisi reserve awal Ciadu milik perusahaan tersebut.
Reserve Ciadu diketahui menjadi titik strategis pertemuan aliran dari sejumlah sumber air utama, seperti Telaga Remis, Telaga Nilem, Cicerem 1, dan Cicerem 2. Kawasan ini selama bertahun-tahun menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar. Namun di tengah keluhan warga soal keterbatasan pasokan air, justru muncul dugaan adanya rekayasa distribusi air ke kepentingan reserve perusahaan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Wahyudin selaku Manager PT TKAS tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan enggan memberikan penjelasan teknis terkait dasar hukum, perizinan, maupun mekanisme penggunaan pompa dorong. Setiap pertanyaan substantif justru diarahkan kepada PDAM Kabupaten Kuningan.
“Tidak ada penjelasan soal izin penggunaan pompa, tidak ada kejelasan aliran air. Semua dilempar ke PDAM. Ini bukan sikap profesional, melainkan bentuk penghindaran tanggung jawab,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Potensi Pelanggaran Regulasi Sumber Daya Air
Dugaan pengalihan air ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar regulasi pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar rakyat yang pengelolaannya harus mengedepankan asas keberlanjutan, keadilan, kemanfaatan umum, serta transparansi dan akuntabilitas.
Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara tegas menempatkan negara sebagai penjamin hak rakyat atas air, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air wajib memiliki izin, pengaturan debit, serta larangan penggunaan alat mekanis seperti pompa dorong tanpa persetujuan teknis.
Apabila dugaan penggunaan pompa dorong dan pengalihan air limpahan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administrasi maupun pidana, terlebih jika berdampak langsung pada berkurangnya akses air bersih bagi masyarakat.
Saling Lempar Tanggung Jawab Perkuat Kecurigaan Publik
Pola saling lempar tanggung jawab antara PT TKAS dan PDAM Kuningan justru menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Sebagai rekanan resmi, PT TKAS tetap merupakan subjek hukum yang memiliki kewajiban transparansi dan akuntabilitas.
“Rekanan tidak bisa berlindung di balik institusi lain. Jika terjadi pelanggaran, tanggung jawab hukumnya tetap melekat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Cirebon.
Desakan Audit dan Turunnya Aparat Pengawas
Atas kondisi tersebut, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) mendesak agar:
•PDAM Tirta Kemuning Kuningan membuka •secara transparan skema kerja sama dan distribusi air
•BBWS Cimanuk–Cisanggarung, Dinas PUPR, dan Inspektorat melakukan audit teknis dan administratif
Ombudsman RI serta aparat penegak hukum menelusuri potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan
Masyarakat Desa Cikalahang kini menunggu kejelasan. Air adalah hak dasar rakyat, bukan komoditas yang dapat dialihkan secara tertutup. Ketika pengelola air memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab, kecurigaan publik justru semakin menguat.
Kini, bola berada di tangan para pemangku kebijakan.
Akankah dugaan ini diusut secara transparan, atau kembali tenggelam di balik tembok birokrasi?
(Amin)