Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan tidak sepakat dengan tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa. Menurutnya, kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga penerapan pasal selama ini dinilai keliru.
“Pledoi sudah kami siapkan, dan kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Pak Fariz tidak layak dipenjara, karena ia butuh perawatan, bukan hukuman badan,” tegas Deolipa usai persidangan.
Fariz RM juga menyiapkan pembelaan pribadi yang akan dibacakan langsung di hadapan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukum. Upaya ini menjadi bentuk penolakan terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan tidak adil.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyoroti dilema penanganan pengguna narkoba di Indonesia—antara pendekatan hukum yang memenjarakan atau pendekatan medis melalui rehabilitasi. Tim kuasa hukum dan keluarga berharap sidang ini menjadi preseden bahwa pengguna aktif seharusnya dipandang sebagai pasien yang perlu pemulihan, bukan pelaku kejahatan yang harus mendekam di penjara.
Putusan hakim atas pledoi dan permohonan rehabilitasi Fariz RM akan menjadi penentu arah penanganan kasus narkoba di masa depan. Publik kini menanti, apakah keadilan akan memilih jalan pemulihan atau tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna seperti Fariz RM.(Agus)