Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian jajaran Polres Kuningan. Dalam razia yang digelar di sejumlah wilayah, polisi berhasil menyita 62 botol miras berbagai merek dari warung kelontong hingga ruko.
Operasi penertiban tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan, Kamis (27/8), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kuningan, Kecamatan Kramatmulya, dan Cilimus. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, puluhan botol miras ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian melakukan penindakan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah warung dan ruko yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan miras.
Jojo menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap lokasi yang berdasarkan informasi warga diduga menjadi tempat peredaran miras.
“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Kegiatan cipta kondisi akan terus kami tingkatkan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran miras,” katanya.
Selain menyisir warung dan ruko, sebelumnya Polres Kuningan juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan dan mengamankan puluhan botol miras.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras. Laporan warga dinilai penting untuk mempercepat langkah penindakan di lapangan.
(Asep Rusliman)