Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang dilaksanakan di Gedung Perfilman Jakarta, Sekretariat Seksi Film PWI Jaya, Jalan HR Rasuna Said No. 22, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI Jaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman anggota terkait aturan organisasi dan kode etik jurnalistik.
Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, dalam paparannya menegaskan pentingnya setiap insan pers memahami dan menerapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. “Seorang jurnalis harus tahu struktur organisasi dan aturan main di internal PWI, agar tugas jurnalistik dapat berjalan profesional dan terarah,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta, Irda Wati, mengingatkan seluruh peserta tentang penerapan Kode Etik Jurnalistik yang memuat 11 pasal penting. “Yang paling utama adalah pasal 2, yaitu menghasilkan berita berdasarkan fakta yang jelas sumbernya. Tidak boleh ada berita tanpa verifikasi atau cenderung memihak,” tegas Irda.
Ia juga mengingatkan bahwa berita harus disajikan secara berimbang (balancing) agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau merusak kredibilitas media. “Objektivitas adalah harga mati bagi seorang jurnalis,” tambahnya.
Dalam sesi lain, Irda turut memaparkan pedoman pemberitaan ramah anak, khususnya terkait perlindungan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai korban maupun saksi. “Nama, alamat, bahkan identitas orang tua harus dirahasiakan demi melindungi anak,” jelasnya.
Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, turut memberikan materi terkait peran pers sesuai amanat Undang-Undang Pers Pasal 28F, yakni kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Ia juga mengingatkan bahwa prinsip dasar penulisan berita tetap mengacu pada 5W+1H, namun untuk kebutuhan praktis di lapangan, cukup 3W+1H pun dapat memenuhi standar informasi asal akurat dan jelas.
“Penulisan berita tidak boleh asal viral, tapi harus bertanggung jawab. Kita jaga marwah profesi wartawan,” ucap Handoyo.
Sementara itu, Bendahara PWI Jaya, Yoga, mengingatkan wartawan agar tidak sembarangan menghapus (take down) berita yang sudah dipublikasikan. “Solusinya adalah memberikan hak jawab, bukan menghapus berita. Itu bagian dari etika dan profesionalisme,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, para peserta juga diberi arahan terkait syarat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama, yakni minimal lima tahun aktif di media serta menjabat sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred).
Orientasi ini diharapkan dapat melahirkan insan pers yang lebih kompeten, memahami aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas dan tanggung jawab.
(Agus)