Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Al-Azhariyah

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor di lokasi pertambangan Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material di kawasan tambang milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (01/06/2025) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Cirebon, Jl. Raden Dewi Sartika No. 01, Sumber, Cirebon. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk Danrem 063/SGJ, Dandim 0620 Cirebon, Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Kepala BPBD Kabupaten Cirebon.

Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.

“Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers.

Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan penambangan batuan jenis limestone dan trass sedang berlangsung. Material tebing runtuh dan menimbun sejumlah alat berat serta kendaraan operasional. Tragedi ini menyebabkan korban jiwa yang ditemukan sebanyak 19 orang serta beberapa 7 orang mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kendaraan dump truck, ekskavator, serta dokumen-dokumen perizinan dan larangan kegiatan tambang. Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

1. Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah Dan Atau

2. Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah) Dan/Atau

3. Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).

4. Pengurus Atau Pengusaha Yang Tidak Menyediakan/Memberikan Alat Pelindung Diri Yang Diwajibkan Kepada Tenaga Kerjanya Dan Atau Pemberi Kerja Yang Tidak Memberikan Perlindungan Keslamatan Kepada Tenaga Kerjanya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

5. Barang Siapa Karena Kesalahannya (Kealpaanya) Menyebabkan Orang Lain Mati Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan bahwa izin pertambangan Al-Azhariyah telah kedaluwarsa sejak November 2020, dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen RKAB. Dinas telah mengirimkan surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2025 agar operasional dihentikan. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan hingga terjadi musibah.

Untuk menjamin keselamatan proses evakuasi, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM diturunkan ke lokasi dan akan siaga selama 24 jam untuk memastikan area bebas dari risiko longsor lanjutan.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelanggaran regulasi tambang dan keselamatan kerja.

“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang abai terhadap keselamatan kerja dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Tingkatkan Kesiapan dan Kepatuhan, Rutan Jepara Perkuat Pembinaan Tamping melalui Apel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Awali Hari dengan Penguatan Tugas, Kepala Rutan Jepara Pimpin Morning Briefing untuk Tingkatkan Kedisiplinan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Ikuti 46 Cabor di Porprov XV Jabar, Bupati Dorong Para Atlet Tampil Maksimal dan Junjung Sportivitas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengukuhkan sekaligus melepas kontingen...

AKP Agung Setio Nugroho Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Jepara, Sembilan Personel Berprestasi Dapat Penghargaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Polres Jepara melakukan pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse...

Humanis dan Peduli, Kapolres HSU Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan SDN Murung Sari 1

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K...

HUT ke-76 IDI, Dokter Sukabumi Perluas Pengabdian dan Perkuat Kolaborasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Sukabumi terus memperkuat...

Recent Post​

Tingkatkan Kesiapan dan Kepatuhan, Rutan Jepara Perkuat Pembinaan Tamping melalui Apel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan apel tamping dengan pengarahan...

Awali Hari dengan Penguatan Tugas, Kepala Rutan Jepara Pimpin Morning Briefing untuk Tingkatkan Kedisiplinan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan morning briefing yang...

Ikuti 46 Cabor di Porprov XV Jabar, Bupati Dorong Para Atlet Tampil Maksimal dan Junjung Sportivitas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengukuhkan sekaligus melepas kontingen atlet Kabupaten Sukabumi yang akan berlaga dalam...

AKP Agung Setio Nugroho Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Jepara, Sembilan Personel Berprestasi Dapat Penghargaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Polres Jepara melakukan pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) dalam upacara serah...

Humanis dan Peduli, Kapolres HSU Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan SDN Murung Sari 1

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., turun langsung melaksanakan pengaturan arus...

HUT ke-76 IDI, Dokter Sukabumi Perluas Pengabdian dan Perkuat Kolaborasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Sukabumi terus memperkuat peran organisasi profesi melalui peningkatan...

Bekali Tahanan Baru dengan Pemahaman Pembinaan, Rutan Jepara Gelar Mapenaling dan Sosialisasi Kemandirian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 24 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan...

Transaksi Tanah Rp10 Miliar Berujung Pengaduan, Cek Rp65 Juta Dipersoalkan di Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Persoalan pembayaran dalam rencana pembelian tanah senilai Rp10 miliar kini menjadi pengaduan hukum di Polres...

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel gelar pasukan...