JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sabtu, 24 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sekaligus sosialisasi pembinaan kemandirian bagi tahanan baru. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal pembinaan untuk memberikan pemahaman mengenai lingkungan Rutan, tata tertib, serta program pembinaan yang dapat diikuti selama menjalani masa penahanan. Dalam kegiatan Mapenaling, tahanan baru diberikan pengenalan mengenai kehidupan di dalam Rutan, termasuk aturan yang harus dipatuhi, hak dan kewajiban, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui pengenalan tersebut, diharapkan tahanan baru dapat memahami lingkungan tempat mereka menjalani masa penahanan dan mampu menyesuaikan diri dengan baik. Selain pengenalan lingkungan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai program pembinaan kemandirian. Materi ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai kegiatan pembinaan yang dapat menjadi bekal keterampilan bagi tahanan, sekaligus menumbuhkan motivasi untuk memanfaatkan waktu selama berada di Rutan dengan kegiatan yang positif dan produktif. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting dalam memberikan pemahaman awal kepada tahanan baru, termasuk mengenai pembinaan yang tersedia di Rutan. “Melalui kegiatan Mapenaling dan sosialisasi pembinaan kemandirian ini, kami berharap tahanan baru dapat memahami aturan serta lingkungan Rutan dengan baik. Kami juga ingin menanamkan semangat untuk mengikuti kegiatan pembinaan secara positif, sehingga nantinya dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Renza. Rutan Jepara terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan sejak tahap awal melalui kegiatan pengenalan lingkungan dan sosialisasi program. Dengan demikian, tahanan baru diharapkan dapat menjalani masa penahanan secara tertib, memahami pentingnya pembinaan, serta memiliki motivasi untuk mengembangkan potensi diri. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Persoalan pembayaran dalam rencana pembelian tanah senilai Rp10 miliar kini menjadi pengaduan hukum di Polres Jepara. Sutrisno Bin Sunardi, warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, melaporkan Hadi Setiawan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah menerima cek Bank CIMB Niaga senilai Rp65 juta yang diklaim tidak dapat dicairkan. Informasi tersebut merujuk pada dokumen tanda terima laporan pengaduan Polres Jepara dengan nomor rekomendasi Lap. Aduan/746/IX/2026/Res Jepara. Dalam dokumen itu, Sutrisno tercatat sebagai pelapor dan Hadi Setiawan sebagai pihak yang dilaporkan. Menurut keterangan Sutrisno, persoalan ini berawal dari komunikasi mengenai rencana pembelian tanah miliknya di Karimun. Nilai transaksi yang dibicarakan disebut mencapai Rp10 miliar bersih. Sutrisno menuturkan, pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Hadi mendatangi rumahnya di Rembang bersama dua orang. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum Hadi dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, Hadi kembali menghubungi Sutrisno dan mengajaknya bertemu di Jepara. Dalam pertemuan itu, pembicaraan mengenai rencana pembelian tanah kembali dilakukan. Dalam perkembangan berikutnya, menurut Sutrisno, Hadi menyampaikan rencana pencairan dana Rp5 miliar melalui Bank BCA. Hadi disebut mengatakan masih perlu menyelesaikan kewajiban tertentu di bank sebelum dana tersebut dapat dicairkan. Di tengah pembicaraan tersebut, Sutrisno mengaku dimintai pinjaman uang sebesar Rp65 juta. Sebagai pengganti, ia menerima cek Bank CIMB Niaga dengan nilai yang sama. Sutrisno mengatakan dirinya sempat memastikan apakah cek tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa cek tersebut dapat ditukar dengan uang. Namun, ketika melakukan pengecekan ke bank pada hari berikutnya, Sutrisno menyatakan mendapat informasi bahwa cek senilai Rp65 juta itu belum dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Atas kejadian tersebut, Sutrisno memilih menempuh jalur pengaduan ke Polres Jepara. Dalam dokumen yang diperoleh, lokasi kejadian dicatat di Cafe Anak Panah Kopi, Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan waktu kejadian sekitar pukul 18.42 WIB pada 27 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Meski demikian, substansi dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Hadi Setiawan mengenai laporan tersebut. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan juga masih diperlukan dari Polres Jepara. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang tersedia. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus melalui proses hukum yang berlaku. (Wely)

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, S. I. K, M. H yang menekankan pentingnya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya. Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakannya, Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik maupun pemberian teguran kepada para pelanggar. “Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang disampaikan dalam apel tersebut. Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Barat meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan operasi, sebagaimana ditekankan dalam amanat tersebut, harus dapat dilihat dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, berkurangnya risiko di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya Tidak menggunakan seatbelt, menggunakan HP dalam berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpang, berboncengan lebih dari ketentuan, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, kendaraan yang menerobos jalur busway dan ranmor yang parkir tidak sesuai tempatnya (trotoar). Sedangkan pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang untuk wilayah hukum Polres Kuningan adalah pelanggaran melawan arus, ranmor yang tidak menggunakan TNKB/TNKB yang tidak sesuai, ranmor yang menggunakan knalpot brong dan ranmor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara. Dengan demikian, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Kuningan. (Asep Rusliman)

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2026 di halaman Mapolres Hulu Sungai Utara, Senin (26/10/2026), pukul 08.30 WITA. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan Polres HSU bersama instansi terkait dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara. Apel gelar pasukan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara H. Fadilah, S.M., Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Vivi Meike Tampi, S.H., M.H., perwakilan Kodim 1001/HSU-Balangan, Kasatpol PP Kabupaten HSU Asikin Noor, S.STP., Kabid LLAJ Kabupaten HSU Joko Sumarsono, S.T., perwakilan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, para Pejabat Utama Polres HSU, para Kapolsek jajaran, Ketua Senkom Kabupaten HSU Marwan, serta perwakilan Jasa Raharja Kabupaten HSU H. Ifansyah. Adapun peserta apel terdiri atas personel TNI, Satuan Samapta, personel gabungan Polres HSU, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim dan Intelkam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Senkom Mitra Polri. Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Intan 2026 merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres HSU. “Melalui Operasi Patuh Intan 2026, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi yang paling utama adalah melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pesan Kapolres HSU. Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kedisiplinan masyarakat serta berkurangnya potensi kecelakaan lalu lintas. “Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan persuasif, disertai penegakan hukum secara profesional. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta menghindari segala bentuk perilaku yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya,” jelasnya. IPTU Asep Hudzainur juga menyampaikan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Diperlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” tambahnya. Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2026, Polres Hulu Sungai Utara berharap terbangun budaya berlalu lintas yang semakin disiplin, meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan, serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Keselamatan adalah prioritas utama. Mari bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan demi melindungi diri, keluarga, serta seluruh pengguna jalan,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. (Agus)