Polresta Cirebon Sita 23 Motor Hasil Penadahan Kasus Curanmor

 

Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan jaringan terorganisir hasil pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus penadahan yang dipasarkan melalui platform online ini diumumkan di Cirebon pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dari hasil pengembangan kasus sepanjang April hingga Mei 2026. Sindikat ini bekerja dengan cara mengaburkan identitas asli sepeda motor sebelum memperjualbelikannya kembali kepada konsumen.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas jaringan pencurian. Sejumlah perkara lain juga turut dibongkar dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut.

“Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, Kamis (21/5).

Penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian penembus jaringan penadah yang mengelola motor-motor curian tersebut. Penandaan fisik kendaraan sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk memuluskan proses penjualan ke masyarakat luas.

“Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” jelas Imara.

Aparat bergerak cepat menyusun daftar identitas kendaraan agar dapat segera dicocokkan oleh warga. Di sisi lain, proses interogasi terhadap para pelaku yang ditangkap terus berjalan guna memetakan jalur distribusi kendaraan ilegal.

“Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan dua tersangka,” tutur Putu.

Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka adalah dengan menghapus nomor rangka serta nomor mesin menggunakan alat gerinda. Identitas baru kemudian dicetak ulang pada blok mesin menggunakan data palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” jelas Putu.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Tiga Kali Beruntun Juara, Persib Bikin Jawa Barat Larut dalam Euforia Kemenangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUDNEWS.COM – Gelombang kebahagiaan tengah menyelimuti para pendukung Persib...

Babinsa Enggal Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial, Warga Haru Rasakan Kehadiran TNI di Tengah Kesulitan

Bandar Lampang, Bidik-kasusnews.com  Kehadiran seorang Babinsa di tengah masyarakat bukan sekadar...

Sat Lantas Polres HSU Kawal Jalan Santai dan Senam Bersama Bupati, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

HSU – Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pimpin Karya Bakti di Sukarame, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui...

Polresta Cirebon Sita 23 Motor Hasil Penadahan Kasus Curanmor

  Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor...

Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

kuningan,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan...

Recent Post​

Tiga Kali Beruntun Juara, Persib Bikin Jawa Barat Larut dalam Euforia Kemenangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUDNEWS.COM – Gelombang kebahagiaan tengah menyelimuti para pendukung Persib Bandung usai tim kebanggaan Jawa Barat itu kembali...

Babinsa Enggal Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial, Warga Haru Rasakan Kehadiran TNI di Tengah Kesulitan

Bandar Lampang, Bidik-kasusnews.com  Kehadiran seorang Babinsa di tengah masyarakat bukan sekadar urusan teritorial dan pertahanan. Lebih dari itu, ia...

Sat Lantas Polres HSU Kawal Jalan Santai dan Senam Bersama Bupati, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

HSU – Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu...

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pimpin Karya Bakti di Sukarame, Perkuat Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Karya Bakti Satkowil Semester I Tahun...

Polresta Cirebon Sita 23 Motor Hasil Penadahan Kasus Curanmor

  Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan...

Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

kuningan,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan pemohon atas nama Wawan Gunawan resmi diputus oleh...

Bongkar Jaringan Narkoba di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Sepasang Pengedar dan Bandar Sabu

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi...

Gagalkan Peredaran Sabu di Jalur Talaga–Cikijing, Satres Narkoba Polres Majalengka Bekuk Seorang Pengedar

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Bobol Eks Kantor PLN, Pencuri Puluhan KWH Meter Dibekuk Polsek Majalengka Kota

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak...