CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (24/04/2026).

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Greged. Petugas Satresnarkoba melakukan penyergapan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Bram (23) di halaman belakang rumahnya.
Dari hasil penindakan, tersangka diduga menggunakan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
“Kami telah mengantongi identitas penyuplai berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kami perintahkan untuk terus memburu yang bersangkutan hingga tertangkap,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat.
Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)