Polres Majalengka Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba. Selama kurun waktu satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga.

“Dari rangkaian operasi itu, kami mengamankan empat orang tersangka dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam,” ujar Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Rabu (4/2/2026)

Keempat tersangka yang diamankan yakni JS (44) warga Kuningan berprofesi wiraswasta, HN (48) warga Jatiwangi yang bekerja sebagai buruh, DR (30) warga Dawuan juga buruh, serta YN (19) warga Malausma yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun, dengan peran sebagai kurir maupun pengedar. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, mulai dari sistem tempel, adu banteng, hingga pemanfaatan media telepon seluler untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong atau alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.

“Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai sekitar Rp22 juta, dan diyakini telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup,” tegas AKP Sigit.

Polres Majalengka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat diungkap dengan cepat. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan bersama-sama menciptakan Kota Majalengka yang bersih dari narkoba.

(Asep.R)

Follow Us On

Trending Now​

Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat, Kapolresta Cirebon Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga dan Rawat Kabupaten Cirebon

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat...

Rakernas PDBI Tahun 2026 Resmi Ditutup, Ketua Harian PB PDBI Tekankan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                    Rapat Kerja Nasional Persatuan Drum Band Indonesia...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M...

Lansia Ditemukan Meninggal di Hutan Kancilan, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kawasan...

Ayep Zaki Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD Hadapi Tantangan Fiskal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mendorong penguatan pengelolaan...

Ketahanan Pangan dan Kemandirian Energi Inti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama jajaran Forum...

Recent Post​

Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat, Kapolresta Cirebon Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga dan Rawat Kabupaten Cirebon

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Tahun...

Rakernas PDBI Tahun 2026 Resmi Ditutup, Ketua Harian PB PDBI Tekankan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                    Rapat Kerja Nasional Persatuan Drum Band Indonesia (PB.PDBI) Tahun 2026 resmi ditutup pada Jumat...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke Situ Cisanti Sektor...

Lansia Ditemukan Meninggal di Hutan Kancilan, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Sono RPH Kancilan Petak 47C, turut Desa...

Ayep Zaki Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD Hadapi Tantangan Fiskal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mendorong penguatan pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan...

Ketahanan Pangan dan Kemandirian Energi Inti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat...

Penutupan TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Resmi Digelar, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Pandeglang, Bidik-kasusnews.com          Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa...

Bukan Sekadar Berebut Juara, Bulu Tangkis Pegawai Rutan Jepara Jadi Ajang Pererat Kekompakan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 Agustus 2026 – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di...

Personel Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Geladi Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik...