Polres Kuningan Ringkus Ibu Kandung Pembuang Bayi di Cibingbin

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember.

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi itu ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Peristiwa ini dilaporkan pada hari Minggu, 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin,” ujar Ali Akbar, Rabu (22/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (17/4/2026) saat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi.

Pada hari penemuan jasad, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel.

Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Selasa (21/4/2026).

Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak dan telah dua kali menikah siri. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Motif utama diduga karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat. Tersangka sempat mengaku bayi lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sebaliknya.

Dari kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Uji paru-paru juga menunjukkan bayi sempat bernapas, menandakan korban lahir dalam keadaan hidup.

Polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam, satu gunting, serta satu ponsel pintar. Saat ini, status pernikahan tersangka masih didalami karena belum dapat menunjukkan dokumen resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Kuningan Dalami Kasus Pencatutan Identitas untuk Pembelian Ferrari Bernilai Miliaran

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di...

KPK Dalami Kasus Pemerasan Seleksi Perangkat Desa di Pati, 22 Saksi Diperiksa

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan...

HBP ke-62, Lapas Sukabumi Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Cisarua

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga...

Mengenal Emosi, Langkah Awal Menata Diri di Balik Jeruji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peserta magang melaksanakan kegiatan pengenalan emosi bersama...

Perkuat Ketahanan Pangan, Karutan Jepara Pimpin Penebaran Ribuan Bibit Lele

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 April 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Kodim 0614/Kota Cirebon Asah Kesiapsiagaan, Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

KOTACIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)...

Recent Post​

Polres Kuningan Dalami Kasus Pencatutan Identitas untuk Pembelian Ferrari Bernilai Miliaran

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan dalam transaksi mobil mewah senilai...

KPK Dalami Kasus Pemerasan Seleksi Perangkat Desa di Pati, 22 Saksi Diperiksa

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon...

HBP ke-62, Lapas Sukabumi Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Cisarua

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menyalurkan...

Mengenal Emosi, Langkah Awal Menata Diri di Balik Jeruji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peserta magang melaksanakan kegiatan pengenalan emosi bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB...

Perkuat Ketahanan Pangan, Karutan Jepara Pimpin Penebaran Ribuan Bibit Lele

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 April 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memimpin langsung...

Kodim 0614/Kota Cirebon Asah Kesiapsiagaan, Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

KOTACIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kodim 0614/Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon menggelar latihan pemadaman kebakaran...

Satresnarkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kertajati

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah...

Polres Majalengka Kawal Ketat Keberangkatan Perdana Jemaah Haji Embarkasi Kertajati

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momen pemberangkatan tamu Allah melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati kembali dimulai...

Penyidikan Kasus Korupsi Pekalongan Berlanjut, KPK Periksa Sejumlah Pejabat

Bidik-kasusnews.com Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil...