Polres HSU Selesaikan Kasus Penyalahgunaan Sabu Melalui Restorative Justice, Tersangka Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan gelar perkara khusus terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang tersangka berinisial M. Rafi’i alias Fi’i, pada Jumat (12/12) di ruang Satresnarkoba Polres HSU. Gelar perkara ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian kasus melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H, M.M, dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, antara lain Kasiwas, Kasikum, Kasi Propam, KBO Satresnarkoba, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pandan, Kanit II Satresnarkoba, serta anggota Satresnarkoba lainnya.

Pelaksanaan gelar perkara mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta SEMA No. 04 Tahun 2010 mengenai penempatan penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Dalam paparannya, penyidik membeberkan kronologi perkara sesuai LP/A/05/XII/2025, dengan barang bukti sabu seberat 0,06 gram (berat bersih) atau 0,24 gram (berat kotor)—jumlah yang termasuk kategori sangat kecil. Berdasarkan hasil asesmen terpadu BNNK HSU, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika kategori ringan, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap.

Setelah mendengarkan pendapat seluruh peserta, gelar perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus lebih tepat dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice, dengan menempatkan tersangka pada program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di RSJ Sambang Lihum Banjarbaru.

Adapun keputusan hasil gelar perkara meliputi:

  1. Penerapan Restorative Justice bagi tersangka karena terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
  2. Pemberian rekomendasi rehabilitasi medis dan sosial, sesuai ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021 dan SEMA No. 04 Tahun 2010.
  3. Koordinasi lanjutan dengan RSJ Sambang Lihum Banjarbaru untuk proses perawatan.
  4. Pelengkapan administrasi penyidikan serta dokumen pendukung lainnya.
  5. Pelaksanaan proses penyidikan sesuai SOP yang berlaku.

Selama kegiatan, seluruh rangkaian gelar perkara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polres HSU menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberikan penanganan proporsional bagi korban penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba melalui jalur rehabilitasi. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Perkuat Pembinaan, Karutan Jepara Sampaikan Arahan dan Motivasi kepada Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Teguhkan Nilai Pancasila, Rutan Jepara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Ketum FRIC Sambut Kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto: Amanah Besar untuk Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinangkara

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kondisi kemarau panjang menjadi salah satu perhatian...

Monitoring Jagung di Pinangkara, Polsek Babirik Catat Tanaman Tumbuh 170 Sentimeter

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres...

Recent Post​

Perkuat Pembinaan, Karutan Jepara Sampaikan Arahan dan Motivasi kepada Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memberikan pengarahan kepada warga binaan...

Teguhkan Nilai Pancasila, Rutan Jepara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari...

Ketum FRIC Sambut Kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto: Amanah Besar untuk Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan selamat...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinangkara

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kondisi kemarau panjang menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan tanaman jagung di wilayah...

Monitoring Jagung di Pinangkara, Polsek Babirik Catat Tanaman Tumbuh 170 Sentimeter

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, menjadi perhatian dalam kegiatan...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melaksanakan upacara peringatan Hari...

Musrenbangdes Gunungsungging Bahas Arah Pembangunan 2027-2028

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Pemerintah Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mulai mematangkan arah pembangunan desa untuk dua...

Bukan Sekadar Seremoni, Ayep Zaki Dorong Nilai Pancasila Lindungi Pendidikan dan Ketimpangan Sosial

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Sukabumi tidak hanya dimaknai sebagai agenda tahunan. Wali Kota...

Patroli Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Stok Pertamax dan Dexlite Tersedia

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak...